Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait Pengelolaan Pohon Pelindung Pada Jalur Hijau, Jalan dan Taman Kota Payakumbuh. Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung.
Kepala DLH Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Syamsurial menjelaskan, tujuan ditetapkan Peraturan Walikota ini agar dapat mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung yang disebabkan oleh perbuatan manusia, daya alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut.
“Dalam menjaga keberadaan dan kelestarian pohon pelindung yang dikelola Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota dan juga agar dapat menciptakan rasa nyaman serta keselamatan bagi masyarakat kota Payakumbuh”, jelas Syam sapaan akrab bapak yang sudah bisa di bilang sesepuh di DLH Kota Payakumbuh.
Sekretaris DLH Syamsurial tersebut juga menyampaikan kepada tim Humas Diskominfo saat dihubungi via telfon, Senin (30/9) pagi, bahwa sasaran dalam pengelolaan pohon pelindung di kota Payakumbuh meliputi pelestarian dan perlindungan terhadap semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.
Selain itu, turut disampaikam bahwa pengelolaan dan penataan wilayah perkotaan terkait pohon pelindung yang dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan, atau pemindahan pohon pada wilayah jalur hijau, jalan dan taman kota haruslah mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh.
“Terkait izin untuk dilakukannya pemangkasan, penebangan, atau pemindahan pohon pelindung yang masuk dalam daftar kelola pemda, maka ada 4 aspek yang sebelum dilakukannya proses eksekusi, yakni jenis pohon, diameter, jumlah serta lokasi yang akan dilihat terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merusak tata kota”, ujarnya.
Adapun untuk pengajuan permohonan izin pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat haruslah mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.
“Warga atau masyarakat yang akan mengajukan permohonan harus membawa lampiran fotokopi KTP, gambar denah lokasi rencana pembangunan pohon pelindung, foto berwarna kondisi awal pohon pelindung dan lokasi sekitar sebelum di eksekusi, serta harus membuat surat pernyataan kesediaan melaksanakan kewajiban atas izin penebangan pohon pelindung yang sudah ditandatangani oleh pemohon”, pungkas Syam.
Sementara itu, untuk sanksi bagi yang melanggar peraturan yang telah dibuat akan mendapatkan ganjaran berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan, penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung yang jenis dan jumlahnya ditetapkan dengan keputusan Walikota, serta permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.