Perkara Perdata dan Pidana Bersamaan, Praktisi Hukum: Selesaikan dulu Perdata

Payakumbuh2,910 views

Payakumbuh, Suarapribumi.co.id– Praktisi Hukum Advokat Setia Budi menanggapi terkait laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/355/XII/2022/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 22 Desember 2021 perihal dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah yang terletak di Jalan Raya Payakumbuh-Mungka Kenag. Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota.

Diketahui laporan dugaan tindak pidana tersebut bersamaan atau didahului oleh perkara perdata yang masih dalam proses persidangan di pengadilan. Budi menjelaskan memang dalam suatu persoalan hukum, tidak jarang adanya perkara perdata dan pidana yang diajukan secara bersama.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 pasal 1 apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat pertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

“Pada Pasal 2 Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi,” kata  Advokat yang juga menjadi dosen di salah satu Fakultas Hukum di Kota Payakumbuh tersebut, Senin (24/10/22).

Setia Budi menegaskan maka dalam hal ini perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan adalah perkara perdatanya. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa jika dalam jalan pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam undang-undang mengaju ke putusan perma.

“Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956) disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Sehingga kata Budi seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana.

Lanjut Setia Budi sesuai kamus hukum istilah Fockema Andrea, prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya. Ketentuan akan prejudicial geschil ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1980 (SEMA No.4/1980).

Dalam SEMA No.4/1980 menyebutkan dua ketentuan dari prejudicial geschil yaitu: Question prejudicielle a I’ action: mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP yang antara lain Pasal 284 KUHP.

“Artinya dalam kasus tersebut diputus terlebih dahulu ketentuan perdata sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana. Question prejudicielle au jugement: menyangkut permasalahan dalam Pasal 81 KUHP. Dimana pasal tersebut hanya sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya. Sudah sepatutnya dengan adanya prejudiciel geschil tersebut menjadikan pertimbangan hakim dimana sebaiknya memutus suatu perkara pidana dan perdata yang disengketakan secara bersama,” ujarnya.

Budi menerangkan kenapa kasus perdata sudah seharusnya untuk didahulukan dari pada pidana agar hal tersebut dapat bermanfaat apabila terjadinya suatu tuntutan pidana, dan disisi lain adanya sengketa kepemilikan suatu hal dengan pihak dan benda yang sama pada perkara pidana penuntutan pidana terlebih dahulu ditunda.

Ditambahkan Advokat muda, Tulas Ramadha Yona mengatakan dalam Perma No.1/1956 sudah jelas mengatur bahwa perkara pidana yang perlu adanya putusan perdata akan suatu kepemilikan ataupun hubungan hukum antar pihak dapat dilakukan penundaan akan persidangan pidananya, sehingga jelas, mengenai perkara perdata atau pidana yang harus diputus terlebih dahulu menjadi kewenangan hakim untuk sepenuhnya menilai hal tersebut.

“Benang merah dari keduanya adalah relasi, apakah kerugian perdata yang timbul akibat perbuatan pidana atau, perbuatan pidana baru dapat dibuktikan jika tidak ada sengketa keperdataan soal kepemilikan suatu benda dan dalam Yurisprudensi MARI No. 628.K/Pid/1984 serta Surat Edaran Jaksa  Agung No. SE-013/A/JA/12/2011, untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara Perdata dari perkara Pidana,” pungkas Setia Budi. (Syf)

Editor: Syafri Ario S. Hum