Payakumbuh, suarapribumi.co.id – Fraksi Gerindra di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
“Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Yernita menyampaikan 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh telah melalui proses pembahasan di tingkat Pansus dan pembahasan di internal Fraksi. Ada catatan, saran, dan rekomendasi terkait Ranperda ini, yaitu Fraksi Partai Gerindra mengucapkan apresiasi kepada Pansus 1, 2, dan 3 beserta tim Ranperda Pemko Payakumbuh yang telah melakukan pembahasan yang mendalam terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh.
Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemko Payakumbuh dalam melaksanakan tugasnya kedepan.
“Fraksi Partai Gerindra sangat berharap agar 3 (Tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh ini dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” ujar Yernita.
Yernita menambahkan, pada akhirnya dengan memperhatikan catatan diatas yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pendapat Fraksi dan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus).
“Kami Fraksi Partai Gerinda DPRD Kota Payakumbuh dapat menerima 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh,” tukuknya. (crp)