Niniak Mamak Pasukuan Melayu Sialang Resmi Laporkan Feri Lesmana ke Polres

Lima Puluh Kota1,061 views

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id — Belasan niniak mamak pasukuan Melayu Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX mendatangi Mapolres Limapuluh Kota pada Jumat (12/5) pagi. Kedatangan niniak mamak yang berjumlah 12 orang serta ikut didampingi pengacara itu, untuk melaporkan secara resmi Feri Lesmana terkait dugaan pemalsuan identitas untuk kepentingan pribadi.

Pemalsuan yaitu gelar Datuak Bandaro Kayo yang disematkan oleh Feri Lesmana pada sejumlah dokumen pribadi, salah satunya pada KTP. Bahkan, katanya, gelar Datuak Bandaro Kayo itu juga disematkan Feri Lesmana di baliho sebagai bakal calon anggota DPRD Limapuluh Kota Dapil II Pangkalan-Kapur IX.

Salah seorang niniak mamak yaitu Fatrik Rales Datuak Bandaro Kayo mengatakan, gelar yang disandangnya itu diduga disalah gunakan oleh Feri Lesmana untuk kepentingan pribadi, bahkan digunakan juga untuk mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPRD Limapuluh Kota Dapil II (Pangkalan-Kapur IX) ke KPU Limapuluh Kota. Sehingga dirinya merasa dirugikan dengan pemakaian gelar oleh Feri Lesmana itu.

Seharusnya, kata Fatrik, gelar Datuak Bandaro Kayo hanya dirinyalah yang menyandang, tidak ada lagi orang lain selain dirinya. Apalagi disandang orang yang bukan dari Nagari Sialang pasukuan Melayu. Sedangkan, Feri Lesmana merupakan dari Nagari Koto Tuo pasukuan Pitopang.

“Ini yang kami laporkan. Saya sebagai Datuak Bandaro Kayo merasa dirugikan. Karena itu kami mencari keadilan dengan melaporkan dugaan pemalsuan data pribadi ke Mapolres,” ujar Fatrik Rales Datuak Bandaro Kayo di SPKT Mapolres Limapuluh Kota.

Katanya, yang dilaporkan ke polisi adalah masalah pidana bukan terkait persoalan adat. “Persoalan adat yaitu perampasan gelar Datuak Bandaro Kayo, sudah diproses di balai adat dan ini akan terus berlanjut,” ujarnya lagi.

Fatrik Rales Datuak Bandaro Kayo menjelaskan, sejumlah dokumen sebagai bukti yang diserahkannya ke petugas kepolisian, juga diterima Mapolres Limapuluh Kota.

Niniak mamak pasukuan Melayu Nagari Sialang itu berharap kepada Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrst Yusuf untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan identitas dan dokumen pribadi tersebut.

“Kami harap dugaan pemalsuan dokumen dan identitas pribadi oleh Feri Lesmana ini diproses secara hukum sampai ke meja hijau,” katanya.

Dengan diprosesnya itu, sehingga kedepannya bisa sebagai efek jera, tidak ada lagi oknum-oknum yang sembarangan memakai gelar adat yang tidak semestinya.

Sementara Feri Lesmana mengatakan, Datuak Bandaro Kayo yang disandangnya itu merupakan hasil keputusan dari Andiko Nan Batigo yang membawa gelar tersebut ke Nagari Koto Lamo.

“Saya tidak pernah merampas atau merebut gelar Datuak Bandaro Kayo. Andiko Nan Batigo yaitu Datuak Bandaro Hijau, Datuak Bandaro Kuniang dan Datuak Bandaro Sati yang menyarankan agar gelar Datuak Bandaro Kayo dibawa ke Koto Lamo. Itu juga persetujuan Niniak Rajo Dubalai di Muaro Takus,” ujar Feri Lesmana Datuak Bandaro Kayo pada Jumat (12/5) sore.

Dirinya juga mempertanyakan, kenapa kini-kini gelar tersebut dipermasalahkan. Padahal, penyandang gelar terdahulu yaitu almarhum Aziz Haili sudah lama meninggal dunia.

“Sejak Pak Aziz Haily meninggal, gelar Datuak Bandaro Kayo tidak ada yang melanjutkan (dilipek). Kemudian Andiko Nan Batigo menyarankan agar gelar tersebut dibawa ke  Nagari Koto Lamo. Saya hanya menerima saja dan gelar ini pun sudah dilewakan secara adat,”katanya.

Sedangkan, Datuak Rajo Dubalai Pucuak Adat Andiko 44 atau pemimpin adat tertinggi dari 44 wilayah adat termasuk bagi Niniak Nan Barampek Kapur IX mengatakan, gelar Datuak Bandaro Kayo yang disandang Feri Lesmana asal Nagari Koto Lamo tidak sah secara adat Andiko 44. Selain tidak ada persetujuan dari dirinya sebagai Datuak Rajo Dubalai untuk mengukuhkan Datuak Bandaro Kayo, pemakaian gelar tersebut sudah tidak sesuai dengan tambo adat lagi.

“Gelar Datuak Bandaro Kayo disandang oleh anak kemenakan suku Melayu di Nagari Sialang. Ini sebenarnya sudah dilaksanakan di Nagari Sialang. Tetapi ada lagi penobatan Datuak Bandaro Kayo mengaku sebagai Niniak Mamak Nan Barampek Kapur IX di Nagari Koto Lamo yang sematkan ke Feri Lesmana dari Suku Pitopang di Nagari Koto Lamo. Ini yang tidak sah. Ini yang harus diluruskan lagi,” ujarnya.

Datuak Rajo Dubalai juga menyayangkan dan menyesalkan pemakaian gelar Datuak Bandaro Kayo oleh Feri Lesmana yang digunakan sebagai identitas diri pribadi. (*)

Editor: Syafri Ario, S. Hum