Masjid Raya Istiqlal Kp. Kalawi Laksanakan Shalat Id dengan Prokes

Berita, Daerah, Politik605 views

Padang, Suarapribumi.co.id — Berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Wali Kota Padang Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19 di Padang yang bertanggal 12 Mei 2021, sebanyak sembilan RT di Padang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Sedangkan 34 RT lainnya berada di zona orange. Artinya 43 RT di Padang tidak dibolehkan menggelar Salat Ied 1442 H atau di rumah saja.

Sementara itu, daerah yang berada di zona kuning dan hijau dibolehkan menggelar Salat Ied. Salat tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Akan tetapi dilakukan di dalam masjid atau mushala.

“Salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid, musala atau surau dan tidak di lapangan terbuka. Salat Ied hanya dilaksanakan di daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (12/5/2021).

Wali Kota mengatakan, pelaksanaan Salat Ied di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. Jamaah dan pengurus rumah ibadah diharuskan mengenakan masker dan menerapkan 3 M.

“Panitia atau pengurus diminta untuk amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya, dan senantiasa berkoordinasi dengan unsur pemerintah yang berada di kelurahan dan kecamatan,” imbau Hendri Septa.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, masjid dan mushala yang berada di Kota Padang tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri, termasuk Masjid Raya Istiqlal yang terletak di jalan Kp Kalawi, Kec.Kuranji.

“Sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H (12-3-21) pengurus, pemuda beserta masyarakat yang berada di sekitar lingkungan masjid bergotong royong untuk membersihkan di sekitar lingkungan dan menyediakan tempat mencuci tangan,sabun maupun tisu,pada saat gotong royong tersebut, juga di awasi oleh pihak pihak terkait, babinkamtibmas maupun Babin baik dari Polsek Kuranji maupun dari Koramil Pauh,” terang Arman Yakub selaku Ketua Pengurus Masjid Istiqlal Kp Kelawi.

Lebih lanjut beliau menegaskan pada saat melaksanakan Shalat Idul Fitri (13-3-21),semua jamaah yang datang, baik masyarakat dilingkungan masjid maupun dari luar, tetap diawasi dengan ketat dan selalu di ingatkan agar selalu memakai masker,cuci tangan pada tempat yang d sediakan.

“Selain jama’ah yang ada di lingkungan masjid, ada juga datang dari luar lingkungan masjid,seperti kalumbuk. Pengurus tetap mengawasi dengan ketat semua jamaah yang datang dan memberi tahu agar melaksanakan sholat dengan prokes yang berlaku dan juga kami di awasi oleh pihak terkait,” ujar beliau.

Jama’ah Masjid Raya Istiqlal melaksanakan sholat di dalam masjid baik di bawah maupun di atas. Bagi jama’ah yang tidak dapat di dalam masjid, pengurus juga menyediakan tempat di pekarangan masjid.

Pewarta: Yos

Tinggalkan Balasan