DPRD Bukittinggi dan Kanwil Hukum Sumbar Gelar Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Reklame

Berita, Daerah, DPRD9 views

BUKITTINGGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Kantor Wilayah Hukum Sumatera Barat guna menghimpun masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.

Diskusi publik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, serta diikuti oleh para anggota DPRD lainnya dengan difasilitasi Sekretariat DPRD. Turut hadir dari unsur eksekutif, Asisten Administrasi Umum Setdako Bukittinggi, Syafnir, bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tim perwakilan dari Kanwil Hukum Sumatera Barat.

Fokus utama pembahasan dalam forum ini adalah menyusun regulasi yang tertib, berkeadilan, serta mampu menjaga estetika kota dan faktor keselamatan lingkungan. Penataan tata letak serta mekanisme reklame tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang adaptif terhadap perkembangan pembangunan kota, sekaligus menjadi pedoman yang transparan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat luas.

“Melalui diskusi publik ini, seluruh peserta dan pemangku kepentingan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan konstruktif,” ujar Syaiful Efendi.

Seluruh hasil masukan dan catatan dari diskusi publik tersebut akan dijadikan bahan penyempurnaan Naskah Akademik sebelum Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame melangkah ke tahapan pembahasan legislatif berikutnya sesuai ketentuan mekanisme peraturan perundang-undangan. (Harika)