BPS Limapuluh Kota Sosialisasikan Indikator Statistik kepada Para Insan Pers

Sarilamak, Suarapribumi.co.id — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar sosialisasi Indikator Data Strategis Kabupaten Limapuluh Kota terkini kepada 17 insan pers yang bertugas di Kabupaten Limapuluh Kota. Kegiatan yang digelar di Hotel Kondang Sarilamak tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para jurnalist tentang indikator-indikator Data Strategis Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala BPS Kabupaten Limapuluh Kota, Yudi Yos Elvin menjelaskan BPS adalah lembaga non kementrian yang dulunya bernama biro pusat statistik. Regulasi pertama BPS adalah undang-undang no.6 tentang sensus dan no.7 tentang statistik tahun 1960. Kemudian 26 September ditetapkan sebagai Hut BPS diambil dari tanggal undang-undang tersebut resmi diundangkan.

“Undang-Undang BPS yang terbaru adalah undang-undang No.16 tahun 1997. Disana diatur tentang klasifikasi data. Regulasi itu mengatur 3 jenis data yakni data dasar, data sektoral dan data khusus,” paparnya, Senin (16/12/24).

Lanjut Yudi Yos Elvin, data dasar kewenangannya adalah BPS yang dikumpulkan dengan sensus dan survei. Sensus sendiri adalah pengumpulan data seluruh populasi sedangkan Survei adalah pengumpulan data sebagian populasi atau sample.

Data Sektoral yakni data yg dikumpulkan dan dikelola instansi teknis sesuai tupoksi mereka. Data khusus yakni data yang dikumpulkan oleh lembaga tertentu seperti LSM, perguruan tinggi dan sebagainya. Dalam regulasi itu juga mengatur bahwa semua data survei dan sensus yang dilakukan diluar BPS harus dilaporkan ke BPS.

BPS kata Yos mengumpulkan data melalui sensus dan survei. Sensus ini ada tiga yakni sensus penduduk, sensus pertanian dan sensus ekonomi. “Jadi data BPS ini bisa menjadi evidence base atau evaluasi bagi pemerintahan melalui data yang dikumpulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan sensus penduduk dilakukan setiap tahun berakhiran 0, sensus pertanian setiap tahun berakhiran 3 dan sensus ekonomi setiap tahun berakhiran 6. Tiga sensus ini harus dilakukan secara keseluruhan populasi dari rumah ke rumah.

“Jadi dengan demikian sensus dilakukan 10 tahun sekali. Melalui survei data yang kita lahirkan dikenal dengan indikator makro. Dalam survei ada namanya sampling error yakni kesalahan dalam pengambilan sampling. Namun BPS menjamin dengan metode statistik yang sudah teruji sample yang diambil sesuai dengan data keseluruhan. Sampling error BPS dibawah dibawah 5 persen,” jelas Kepala BPS Limapuluh Kota.

Kemudian dalam indikator statistik ada Indikator statistik pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Diumumkan pemerintah diawal tahun. Seperti PDB dan PDRB. Dulu data PDB dan PDRB dihitung dengan 9 kategori lapangan usaha. Saat ini 17 kategori diantaranya pertanian, pertambangan perdagangan, listrik, transportasi, jasa komunikasi. (Syafri Ario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar