Adet Mastur : Virus Covid-19 Bukan Penyakit Ecek-Ecek

SUNGAI SELAN, SUARAPRIBUMI.CO.ID  – Adet Mastur, SH, MH, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, laksanakan Penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.

Adapun dalam kegiatan penyebarluasan Perda No 10 Tahun 2020, bertindak selaku narasumber Adet Mastur, SH, MH, Ketua Komisi II DPRD Babel, dr. Apriyerti tenaga kesehatan dari puskesmas lampur, dan di hadiri Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Selan, Dr. Hamdan S. Pd. M. M, beserta para tenaga pengajar (Guru) .

Adet Mastur, menjelaskan bahwa Perda No 10 Tahun 2020 merupakan Perda inisiatif anggota DPRD, dimana disetiap pembuatan produk hukum harus memenuhi tiga unsur, antara lain, asas sosiologis, asas filosofis dan asas yuridis.

“Covid 19 ini bukan hanya di babel saja, tetapi sudah mendunia. Covid 19 ini bukan penyakit Ecek-ecek, tetapi Penyakit yang menular dan mematikan, jadi perlu kita antisipasi, untuk mengantisipasi untuk pencegahan. Maka kita membuat Perda yaitu Perda adaftasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid 19”, ungkap, Adet Mastur, di SMAN 2 Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, kamis (09/09/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, asas kedua yakni asas filosofis, dengan merebaknya virus covid 19, sehingga banyak yang terkena bahkan hingga banyak yang meninggal dunia akibat terkena covid-19. Namun ia menyayangkan, pasalnya, masih banyaknya masyarakat yang beranggapan remeh dan tidak percaya dengan Virus covid-19.

“katanya covid itu tidak ada. Klo mati dimana pun mati, lalu saya bilang betul, karena kita ini akan menunggu ajal semua ibarat arisan siapa yang mendapatkan duluan, ini jika kita berbicara Ajal. Tapi ini jangan di Tantang-tantang penyakit ini”, tegasnya.

Berdasarkan Asas sosiologis, asas filosofis, maka adanya asas Yuridis, yang berfungsi dalam mengatur pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.

“Kita harus jaga jarak, kita harus sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, ini adalah kebiasaan baru. Kita juga harus pakai masker, kemudian harus Menghindari kerumunan”, jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar untuk selalu menerapkan Prokes seperti memakai masker, pasalnya, Perda tersebut juga menerapkan sanksi bagi pelanggar Protokol kesehatan.

“Ditempat proses belajar mengajar ini Prokesnya harus ketat, jangan sampai ada varian baru dari sekolah-sekolah. Mari patuhi protokol kesehatan sehingga kita dapat terhindar dari wabah covid 19”, harapnya.

Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Selan, Dr. Hamdan S. Pd. M.M, menyambut baik kegiatan pelaksanaan penyebarluasan Perda yang dilaksanakan DPRD Babel.

“Sosialisasi Perda ini di sosialisakan ke guru-guru, saya Harapkan guru dapat menyampaikan ke siswa, dan siswa akan menyampaikan ke orang tua. Mudah-mudahan dengan adanya kegiataan ini semua nya tercerahkan dan wabah ini segera berlalu dan kembali normal”, harapnya.

Sementara itu, dr. Apriyerti selaku narasumber, mengatakan, Covid -19 merupakan penyakit yang disebabkan Corona virus yang terjadi di wuhan bulan Desember tahun 2019.

Ia menjelaskan, Proses penularan Covid -19 dengan masa inkubasi virus 1-14 hari dan proses penularan, ketika seseorang sudah terinfeksi Covid, ketika berbicara dengan orang yang sehat tanpa menggunakan masker dengan jarak kurang dari satu meter dengan waktu lebih dari lima belas menit. adapun orang yang terinfeksi Covid akan mengalami gejala keluhan seperti demam, batuk, pilek dan mencret.

“kenapa orang harus isolasi selama 14 hari, dengan rata-rata 5-6 hari masa penularan virus tertingginya. Mencret ini banyak orang yang tidak tahu, karena mencret itu merupakan gejala awal orang itu terinfeksi covid”, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *