TOBOALI , SUARAPRIBUMI.CO.ID- Anggota DPRD Prov. Kep. Babel Dapil Basel H. Marsidi Satar, SH melaksanakan penyebarluasan Perda Prov. Kep. Babel di Hotel 3 Toboali Bangka Selatan Jumat 10/09/2021
Pada pelaksanaan ini Politisi Partai Golkar Babel ini menyampaikan sekaligus 2 (dua) Perda, Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda No.12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dengan menggandeng Narasumber Kasubbag Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Babel Eri Yulikhsan, SH. MH.
H. Marsidi Sadar, SH menyampaikan bahwa Perda ini di buat salah satu bertujuan menjaga kesehatan masyarakat. Dengan adanya perda ini masyarakat di ingatkan kembali agar tidak melakukan sesuatu yang membahayakan bagi orang lain di tempat-tempat publik.
“Apabila suatu Fasilitas Umum sudah memberikan tanda di larang merokok, itu kita harus turuti, karena melanggar dapat dikenakan sanksi,” imbuhnya.
Kesempatan yang sama Eri Yulikhsan menyampaikan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang KTR dibuat untuk mengatur tempat/kawasan yang mana memang diperuntukkan sebagai tempat merokok dan sebaliknya.
“Pada dasarnya Perda ini di bentuk bukan melarang orang merokok tetapi Pemerintah mengatur kawasan mana yang boleh merokok dan tidak,” Ujar Eri di hadapan peserta
Dijelaskan Eri Yulikhsan bahwa daerah yg tidak boleh merokok antara lain kawasan Fasilitas umum (Rumah ibadah, rumah sakit, perkantoran ) dan siapa saja yang melanggar dapat digunakan sanksi denda maupun kurungan.
Salah seorang warga, Wardiman menanyakan selama ini kami mendengar bahwa perokok di atur-atur tetapi pengusaha rokok tidak ada pembatasan untuk memproduksi rokok.
“Kami berharap agar Perda KTR ini hanya menekan konsumen atau perokok tetapi produsen atau pengusaha rokok,” tanya Warga Toboali ini.
Sesi II Perda Pembangunan Ketahanan Pangan
Di sesi penyampaian Perda No. 12 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Marsidi menjelaskan bahwa di UUD masyarakat wajib sejahtera, tetapi kenyataan masyarakat banyak yg belum sejahtera, maka masyarakat harus berjuang untuk sejahtera, maka Pemerintah harus berperan untuk mensejahterakan keluarga. Dengan alasan tersebut maka Pemprov Kep. Babel bersama DPRD membuat Perda No. 12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Perda ini bertujuan untuk memberikan solusi agar keluarga menjadi sejahtera.
Senada dengan Marsidi, Eri Yulikhsan menyampaikan Perda No. 12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga ini di buat karena selama ini banyak permasalahan keluarga, Ketidakharmonisan keluarga maka Pemprov bersama DPRD Babel berusaha untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut.
“Ketidakharmonisan dalam keluarga menjadi salah satu unsur yang melahirkan perda ini,” ungkap Eri.
Diakhir kegiatan kedua narasumber inj berharap agar dengan mengetahui perda-perda ini masyarakat Bangka Belitung khususnya warga Toboali lebih disiplin dan peduli dengan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitarnya.