Dody Kusdian Beri Pemahaman Perda Pada Masyarakat

Berita, Daerah813 views

KACE, SUARAPRIBUMI.CO.ID – Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung Dapil Kota Pangkalpinang, Dodi Kusdian, ST. MH melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bertempat di Wisma Aksi, Desa Kace Timur Kab. Bangka, Kamis (09/09/2021).

Tidak tanggung-tanggung Peraturan Daerah yang disebarluaskan sebanyak 2 (dua) Perda yaitu Perda No.10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid 19 oleh Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Babel TrIswari, ST narasumbernya dan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak dibawakan olehnya sendiri sebagai narasumber.

Dalam penyampaiannya Dody Kusdian menyampaikan berdasarkan data bahwa anak anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berumur 5 sd 12 Tahun mencapai 1,5 % merokok sedangkan data nasional hanya 1,3 % anak 5 sd 12 tahun merokok di Indobesia, ini membuktikan bahwa anak-anak perlu perlindungan, apalagi anak-anak Babel yg persentase merokok melebihi persentase nasional.

Untuk penyalahgunaan narkoba sendiri Babel no. 5 se Indonesia, sehingga perlu menjadi atensi bagi para pemangku kebijakan yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Ditegaskannya anak adalah amanah jadi untuk kelangsungan hidupnya harus baik secara psikis maupun rohani, tumbuh kembang perlu diperhatikan. Untuk itu anak2 perlu perlindungan agar kelangsungan hidupnya tumbuh kembang secara baik.

“Di dalam UU RI siapa saja yang melakukan kekerasaan kpd anak2 bisa di pidana,” tegas Dody Kusdian

Untuk itu peran keluarga menjadi salah satu hal yang paling krusial bagi tumbuh kembangnya seorang anak.

“Peran keluarga sangat penting dalam perlindungan anak, orang tua harus menjadi contoh bagi anak. Anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak semenjak anak-anak sampai dewasa,” harap Politisi PKS Babel.

Sesi berikutnya Triswari, ST mengatakan bahwa Perda No. 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid 19 dipilih untuk disebarluaskan pada kesempatan ini karena masih banyaknya dampak Covid 19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Perda No.10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid 19 perlu disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah oleh sebab itu Anggota DPRD Bangka Belitung melakukan penyebarluasan Perda ini,” ungkapnya.

Dalam Perda ini memuat pasal-pasal yang mengatur terkait protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak),sanksi bagi yang melanggar Perda ini, baik bagi masyarakat atau pelaku usaha, serta lembaga lainya.

“Setiap pelaku usaha, masyarakat , lembaga yang melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan kerumunan wajib mematuhi protokol kesehatan dan aturan di dalam Perda ini,” Jelas Triswari

Pemerintah Provinsi melalui instansi terkait, Pol PP berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI melakukan penindakan disiplin bagi yang melanggar Perda ini.

Rahmadan salah satu peserta menanyakan dampak soal kartu vaksin, apakah dampak bagi anak2 kita yang masih sekolah yg belum di vaksin

“Untuk pemberian vaksin minimal umur 12 tahun, pihak sekolah akan meminta persetujuan orang tua untuk setuju atau tidak untuk di vaksin, dampaknya memang simpang siur tetapi kartu vaksin bukan syarat untuk mengurus urusan yang lain” jawab Narasumber.

Tinggalkan Balasan