KUANSING, suarapribumi.co.id — Korps Adhyaksa Kabupaten Kuansing melakukan peninjauan sejumlah proyek Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Selasa (4/1/2022). Yang mana, proyek-proyek itu, dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Bersama pihak Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kuansing, mereka mengecek sejumlah pembangunan fasilitas olah raga yang nantinya digunakan untuk event Pekan Olah Raga Provinsi (Proprov) Riau. Adapun proyek yang ditinjau itu yakni, renovasi fasilitas lapangan Limuno, venue cabang olah raga (Cabor) dayung Kebun Nopi, Stadion Utama Sport Centre Gor A dan B, serta lapangan Tenis.
Dalam pantauan, peninjauan dan pengecekan itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH, didampingi Kasi Datun Billie C Sitompul SH MH dan Kasi Intelijen Rinaldy Ardiansyah SH MH. Sedangkan dari Pemda Kuansing, Kepala Disdikpora Masrul Kasmi, bersama Kabid Sarana dan Prasarana Yusrizal Zuhri.
Disana mereka langsung menemui konsultan proyek di beberapa lokasi pembangunan dan memberikan masukan terhadap pihak konsultan dan pekerja proyek.
Hadiman dalam kegiatan tersebut, mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar bekerja benar dan tidak asal-asalan.
”Intinya jangan ada proyek yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan, yang progres pengerjaannya asal-asalan. Fasilitas ini untuk persiapan Porprov. Jadi jangan ada yang tidak selesai, nama Kuansing sendiri yang malu nanti,” ujar Hadiman di hadapan konsultan dan pihak Disdikpora di halaman Sport Center.
Diakui Hadiman, dalam pengecekan proyek itu, dari 6 pekerjaan, rata-rata pengerjaan mencapai diatas 60 persen. Atas hal itu, pihak yang mengerjakan proyek tersebut, masih ada waktu untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kedepan.
“Karena masih ada waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 hari ini, kami meminta agar pihak terkait untuk melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya. Tujuannya apa, untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebab, kami sebagai pihak pendamping (Kejaksaan), tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja. Untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya,” terangnya.
Lebih lanjut Hadiman menegaskan, jika 50 hari ke depan ditemukan pekerjaan yang asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak, maka semua pihak terkait, akan diperiksa. Tidak sampai disitu, pihaknya mengancam apabila sudah terlanjur dibayarkan ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, maka hal tersebut dihitung sebagai kerugian negara.
”Kalau tak selesai dalam 50 hari nanti, semua yang terkait akan kita periksa. Kalau sudah dibayarkan duluan namun setelah dicek tidak sesuai dengan spesifikasi, akan kita hitung sebagai kerugian negara,” tegasnya dihadapan semua pihak yang hadir di Sport Center itu.
Dihadapan konsultan dan pihak Disdikpora, Hadiman mengingatkan, pihaknya tidak akan mentolelir pihak perusahaan yang melakukan peminjaman bendera. Sebab, perbuatan itu yang membuat proyek pembangunan asal jadi, karena uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek.
“Sementara pihak yang mengerjakan proyek yang sudah meminjam bendera kepada pihak yang memenangkan proyek, sudah harus keluar uang. Dan pada akhirnya harus berfikir mencari keuntungan lain dari material,” tutur Hadiman mengingatkan.
“Jadi saya ingatkan betul. Jangan terjadi seperti yang sudah-sudah. Banyak contoh kasus akibat masalah pinjam bendera. Jadi saya minta hati-hati saja kalau berani coba-coba pinjam bendera dan pekerjaan asal jadi, pasti kami proses,” tambahnya.
(Rizano)