Spanduk Dukungan untuk Sari Marbun Berkibar di Jakarta, GPAB Desak Kapolri Tegakkan Keadilan

Nasional1,419 views

 

Suarapribumi.co.id – Jakarta — Aksi solidaritas untuk Sari Marbun, warga Padang Lawas, Sumatera Utara, yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanahnya, kini memasuki babak baru. Gerakan Pemuda Amanah Bangsa (GPAB) menggelar aksi damai melalui pemasangan spanduk-spanduk dukungan di sejumlah titik strategis di Jakarta, sebagai bentuk tekanan moral kepada institusi kepolisian yang dinilai abai dalam penegakan hukum.

Spanduk-spanduk bertuliskan “Gabung Dukungan untuk Sari Marbun – Tegakkan Keadilan di Polres Padang Lawas” terlihat terpasang di sekitar kawasan Medan Merdeka, Jalan Veteran, Aksi ini menjadi bentuk perlawanan simbolik terhadap ketidakpekaan aparat terhadap laporan masyarakat kecil yang sah secara hukum.

Sari Marbun, seorang ibu warga Padang Lawas, telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah seluas 20 hektare yang ia kuasai selama bertahun-tahun. Namun, hingga saat ini, dua laporan yang telah ia sampaikan ke Polres Padang Lawas tidak kunjung ditindaklanjuti. Kejadian ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik.

“Ini bukan hanya tentang satu orang ibu yang berjuang untuk tanahnya. Ini adalah tentang bagaimana negara menempatkan dirinya di hadapan rakyat kecil—melindungi atau justru membiarkan?” demikian bunyi pernyataan resmi GPAB.

Menurut GPAB, aksi penyebaran spanduk bukan sekadar protes, melainkan seruan terbuka kepada publik dan aparat untuk kembali pada prinsip dasar negara hukum: bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. “Ketika jalur hukum resmi tidak memberi kepastian, maka suara rakyat harus memenuhi ruang publik,” lanjut pernyataan tersebut.

GPAB mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil alih kasus ini dari Polres Padang Lawas dan menyerahkannya kepada tim independen di Mabes Polri untuk memastikan keadilan ditegakkan. Selain itu, GPAB meminta agar Propam Polri memeriksa kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran etik oleh aparat di wilayah tersebut.

Supremasi Hukum Tidak Boleh Hanya Milik yang Kuat

GPAB menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki kuasa atau modal. Sebaliknya, hukum harus menjadi pelindung utama bagi masyarakat lemah yang berpegang pada kebenaran.

“Kami tidak sedang melawan institusi, kami menuntut institusi kembali kepada tugas dasarnya: melayani dan melindungi masyarakat. Jika kepolisian tidak bersikap tegas dalam kasus ini, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan makin terkikis,” tulis GPAB dalam pernyataannya.

Aksi simbolik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak tidak boleh diredam oleh pembiaran atau diamnya institusi negara. GPAB memastikan bahwa gerakan moral ini akan terus berlanjut sampai ada kejelasan sikap dari kepolisian pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *