Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Cabul Dibawah Umur

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id — Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan seorang pemuda warga Jorong Lubuk Lintang, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, inisial AS (21) dalam perkara persetubuhan anak bawah umur.

AS ditangkap di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari setempat saat bersembunyi dari kejaran polisi pada Senin (6/7).

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, melalui Kasatreskrim AKP Mulyadi mengatakan pelaku ditangkap dengan surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021, dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur, ungkapnya.

AS diketahui telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur sebut saja namanya Bunga (15). Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali sejak sekitaran November 2020 silam.

AS dalam melakukan aksi pencabulannya, lantaran berhasil memperdayai korban dengan modus dipacari lantas dijanjikan akan bertanggung jawab bila di kemudian hari korban hamil.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya pasrah menyerahkan kehormatan dan masa depannya kepada pelaku, hingga tercatat telah dicabuli sebanyak 3 kali.

Adapun peristiwa yang tidak pantas dilakukan oleh pelaku terhadap korban terbongkar lantaran orang tua korban sendiri memergoki anaknya dicabuli oleh pelaku di belakang rumah pada malam hari.

Ketika aksi pelaku ketahuan oleh orang tua korban, pelaku kabur melarikan diri. Orang tua korban yang kesal anaknya yang masih dibawah umur disetubuhi oleh pelaku, langsung melakukan pelaporan ke polisi.

Sementara, polisi yang mendapatkan laporan, langsung turun ke lokasi mengumpulkan bukti serta saksi, selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota, dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutanoleh unit PPA,” papar Mulyadi.

Pewarta: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan