Payakumbuh, Suarapribumi.co.id – Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) Rezka Oktoberia segera diterbitkan menyusul kesepakatan damai kedua belah pihak Rezka dan Zamhar.
Perdamaian ini sudah terlaksana dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat serta MUI Kabupaten 50 Kota pada bulan agustus 2020 lalu.
“Polemik permasalahan Rezka Oktoberia alhamdulillah berakhir baik, disepakati dari niat kedua belah pihak,” kata sepupu Caleg DPR RI Sumbar II asal partai Demokrat itu, Dasril, Sabtu (19/9).
Hal ini juga disambut baik juga oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pada 16 September 2020, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) mesti segera diterbitkan.
Berita baik itu juga disambut dan rasa syukur para tokoh-tokoh Luak 50 (Kota Payakumbuh – Kab.50 Kota) Provinsi Sumatera Barat.
Ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu disampaikan oleh H.Nusirwan kepada wartawan, diri nya sangat bersyukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah mengambil keputusan bijaksana dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan.
“Tentu hal ini wajib kita apresiasi. Alhamdulillah persoalan yang menyangkut aset anak nagari Luak 50 Rezka Oktoberia boleh dikatakan selesai,” ujar Ketua Forum Komunitas Peduli Luak 50 itu.
Hal Senada juga di sampaikan Khairul Hapit, dirinya mengungkapkan rasa terima kasih atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut, SKPP.
“Terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut mendukung proses perdamaian atau penyelesaian masalah ini, semoga niat baik bapak dan ibuk semua di balas oleh Allah SWT dengan amal yang berlipat ganda,” ujar mantan Walinagari Pandam Gadang kecamatan Suliki itu.
Pewarta: Syafri Ario