Patut Dicontoh, Limapuluh Kota, Salah Satu Kabupaten Berkinerja Baik dalam Penanganan Stunting

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id — Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan salah satu Kabupaten yang berkinerja baik dalam penanganan Stunting. Pemkab telah melaksanakan 8 Aksi Konvergensi Stunting tepat waktu.

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menjelaskan 8 aksi konvergensi yang dilakukan tersebut adalah pertama, analisis Situasi yaitu proses untuk mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, bagaimana situasi ketersediaan programnya, dan praktik-praktik layanan yang diberikan kepada kelompok sasaran. Dari hasil analisis situasi ini nantinya akan menghasilkan lokus-lokus prioritas penanganan Stunting di daerah. Selaku leading sector adalah Bapelitbang.

Kedua, Penyusunan Rencana Kegiatan / Pemetaan Program yaitu Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah dan Program Kegiatan Nagari untuk 1 tahun mendatang dan tahun berjalan. Proram dan kegiatan ini diintegrasikan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Selaku leading sector adalah Bapelitbang.

Ketiga, Rembuk Stunting Kabupaten yaitu Forum bersama Pemerintah Kabupaten dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara konvergensi dan terintegrasi. Selaku leading sector adalah Bapelitbang.

Keempat, Penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait Kewenangan Nagari yaitu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi Nagari dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting. Selaku leading sector adalah DPMDN.

Kelima, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). KPM adalah warga masyarakat di Nagari yang dipilih melalui musyawarah Nagari untuk membantu pemerintah Nagari dalam memfasilitasi masyarakat Nagari untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia , secara lebih spesifik untuk memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan penurunan stunting di tingkat Nagari.

“KPM berasal dari masyarakat sendiri seperti kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang ada di Nagari. Tujuan pembinaan KPM adalah untuk memastikan mobilisasi KPM di seluruh Nagari se-Kabupaten berjalan dengan baik dan kinerja KPM dapat optimal sesuai dengan tugas dan perannya. Selaku leading sector adalah DPMDN,” ujar bupati.

Keenam, Sistem Manajemen Data Intervensi Pencegahan Dan Penurunan Stunting adalah tata pengelolaan data di tingkat kabupaten sampai dengan tingkat Nagari yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan dan pengelolan program/ atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting.

Sistem manajemen data adalah bagian dari pengelolaan sumber informasi yang mencakup semua kegiatan mulai dari identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data untuk memastikan informasi yang akurat dan mutakhir.

Kegiatan sistem manajemen data bersinggungan dengan aspek kebijakan, menggunakan dan mendukung mekanisme yang telah berjalan di kabupaten sesuai dengan alur pelaksanaan, serta tidak terlepas dari dukungan teknologi informasi dalam pengumpulan dan pengelolaan data. Selaku leading sector adalah Bapelitbang

Ketujuh, Pengukuran dan Publikasi Data Stunting adalah upaya pemerintah kabupaten untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan, dan Nagari. Hasil pengukuran tinggi badan anak bawah lima tahun serta publikasi angka stunting digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam gerakan pencegahan dan penurunan stunting. Selaku leading sector adalah Dinas Kesehatan.

Kedelapan, Review Kinerja Tahunan adalah penilaian yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten terhadap kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Bupati mengatakan dalam hal percepatan penanganan Stunting di daerah, telah diterbitkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota nomor 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Stunting di Daerah.

Kemudian, salah satu bentuk keseriusan dan komitmen pimpinan daerah dalam hal penanganan Stunting adalah menjadikan Prevalensi Stunting sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama Kepala Daerah untuk mendukung pencapaian Misi ke-I RPJMD yaitu Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya dan berdaya saing berlandaskan keimanan, terutama pada tujuan Pertama yaitu Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dengan Sasaran Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat.

Setiap tahunnya, Prevalensi Stunting ditargetkan menurun sebanyak 1 persen sehingga pada akhir periode nanti diharapkan Prevalensi Stunting mencapai 2 persen.

Ada 10 Arah Kebijakan yang akan dilakukan dalam 5 tahun kedepan yakni Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Ibu Melahirkan, Ibu Menyusui, Remaja Putri, Wanita Usia Subur, Baduta dan Balita, kedua Peningkatan Cakupan Imunisasi. Ketiga, Peningkatan Kesadaran Pemberian ASI. Keempat, Peningkatan Akses Air Minum dan Sanitasi Yang Layak. Kelima, Peningkatan Akses Perlindungan Sosial. Keenam, Peningkatan Ketahanan Pangan. Ketujuh. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Remaja Putri dan Wanita Usia Subur serta Balita. Kedelapan, Peningkatan Kualitas Pendidikan PAUD. Kesembilan, Peningkatan Komitmen dan Koordinasi serta keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam Penanganan Stunting dan terakhir, Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Stunting.

Ibu Nevi Zulvia Safaruddin sebagai Ketua TP PKK menjelaskan pelaksanaan penanganan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota dilaksanakan secara konvergen oleh Perangkat Daerah Spesifik dan Sensitif yang tergabung dalam Tim Koordinasi dan Pokja Data Penanganan Stunting berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota nomor 23 Tahun 2021. Di dalam tim juga menggabungkan stakeholders dari PKK, Akademisi, Forum Kabupaten Sehat, Tenaga Ahli Kemendes serta Forum Anak.

Dari hasil analisis situasi yang dilakukan oleh Tim Koordinasi dan Pokja Data, maka berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2021 tentang Nagari Lokus Prioritas Penanganan Stunting, dari 79 Nagari hanya 17 Nagari yang berada di Lokus Merah, artinya hanya 17 nagari yang prevalensi Stuntingnya berada diatas 14 persen, serta sisanya sebanyak 62 nagari berada di Lokus Oranye, Kuning dan bahkan 14 Nagari sudah berada di Lokus hijau dengan prevalensi Stunting di bawah 5 Persen.

“Untuk mewujudkan penanganan Stunting yang konvergen, maka dilakukan pemetaan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Sensitif dan Spesifik serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Nagari Lokus yang pembiayaannya bersumber dari APB Nagari. Pemetaan Program kegiatan di pada Perangkat Daerah sejalan dengan Penyusunan Perencanaan Tahun berikutnya yaitu RKPD dan Renja Perangkat Daerah dan Pemetaan Program Kegiatan di Nagari sejalan dengan penyusunan RKP dan APB Nagari Tahun berjalan,” jelas Ibu Nevi Zulvia Safaruddin yang memiliki program unggulan Bundo Cekatan itu.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Berpedoman kepada data anak stunting dan kelompok sasaran per nagari yang diperoleh dari hasil pengukuran dan publikasi data stunting tahun berjalan, Nagari melakukan Rembuk Stunting Nagari untuk mengidentifikasi intervensi apa yang perlu diberikan kepada kelompok sasaran baik yang akan dibiayai melalui dana APB Nagari maupun yang akan diusulkan untuk RKPD dan Renja Tahun berikutnya. Hasil identifikasi ini akan menghasilkan daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Nagari maupun yang diusulkan untuk dilaksanakan oleh Perangakat Daerah.
2. Program dan Kegiatan yang telah dipetakan untuk diusulkan pada RKPD dan Renja PD tahun berikutnya, dimusyawarahkan pada Musrenbang Nagari untuk menjadi usulan program dan kegiatan prioritas dari Nagari yang akan diusulkan pada Musrenbang Kecamatan, begitu juga dengan program kegiatan yang dipetakan untuk dibiayai melalui APB Nagari tahun berjalan.
3. Program Kegiatan yang telah terpilih sebagai program dan kegiatan prioritas Nagari dimusyawarahkan pada Musrenbang Kecamatan.
4. Sebelum Program Kegiatan hasil pemetaan diusulkan pada Musrenbang Kabupaten, maka pemetaan program dan kegiatan dimusyawarahkan dalam Rembuk Stunting di tingkat Kabupaten.
5. Program dan Kegiatan yang telah disepakati dalam Rembuk Stunting Kabupaten, dimuswarahkan kembali pada Musrenbang Kabupaten menjadi Program Kegiatan Perangkat Daerah pada RKPD dan Renja PD tahun perencanaan berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022, ada 18 Program Sinergis yang akan dilaksanakan oleh 14 Perangkat Daerah antara lain Bapelitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, DPPKBP3A, Dinas PUPR, Dinas LHPP, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, DPMDN, Dinas Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan. Masing-masing Perangkat Daerah memberikan intervensi dengan memperhatikan Lokus Prioritas dan Data Kelompok Sasaran per Nagari.

Plt. Kepala Bapelitbang, Drs. Aimel Nazra, M.Si menambahkan untuk menghasilkan perencanaan penanganan Stunting yang konvergen dan didukung oleh semua Stakeholders, dilaksanakan Rembuk Stunting mulai dari tingkat Nagari, Rembuk Stunting Kecamatan dan Rembuk Stunting Kabupaten. Mekanisme pelaksanaan Rembuk juga telah diatur dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembuk Stunting.

Pada Rembuk Stunting Kabupaten, selain menyepakati Program Kegiatan Penanganan Stunting Tahun 2022, juga dicanangkan Komitmen Kepala Daerah bersama dengan Perangkat Daerah, Nagari dan Stakeholders terkait. Disamping itu, Pemerintah Daerah juga memberikan tanda penghargaan kepada Nagari yang berprestasi, yang telah berhasil menurunkan angka prevalensi Stuntingnya terutama melalui inovasi-inovasi di Nagari.

Kemudian untuk meningkatkan peran Nagari dalam penanganan Stunting, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur kewenangan Nagari dalam penanganan Stunting.

Untuk memastikan bahwa KPM bekerja dengan baik dan optimal, maka Peningkatan Kapasitas KPM terus dilakukan setiap tahunnya dalam bentuk bimtek, workshop maupun sosialisasi sesuai dengan tema dan kebutuhannya. Peningkatan kapasitas KPM dilaksanakan dengan kolaborasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat sebagai leading sector dan Dinas Kesehatan serta melibatkan Tenaga Ahli Kemendes.

Data Stunting adalah faktor utama dan kunci keberhasilan penanganan Stunting yang konvergen. Data diperoleh melalui penimbangan masal yang dilaksanakan setiap bulan Februari dan Agustus setiap tahunnya. Untuk menghasilkan data Stunting yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta dimanfaatkan oleh semua Stakeholders maka Kabupaten Lima Puluh Kota membuat Inovasi yang disebut dengan SADARI Stunting yang diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang SADARI Stunting. Peraturan Bupati ini menjadi pedoman dalam proses pengukuran dan publikasi prevalensi Stunting di Tingkat Nagari, Kecamatan dan Kabupaten.

SADARI Stunting atau Satu Data Nagari tentang Stunting, adalah suatu proses pengumpulan data sampai pada publikasi Data yang dilakukan di tingkat Nagari dan melibatkan semua unsur di nagari dan kecamatan seperti Kader Posyandu, TPG Puskesmas, Bidan Desa, Kader KB, KPM, Guru PAUD, Wali Nagari serta Bamus dimana data yang dihasilkan disepakati secara bersama-sama sebagai data anak stunting dari masing-masing di nagari. Sehingga melalui kesepakat an ini yang dituangkan dalam suatu BA menjadi data yang akan dipublikasikan di daerah dan menjadi data yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan lokus penanganan Stunting di Nagari.

“SADARI Stunting mengatur tentang: Siapa yang menjadi Pelaksana SADARI Stunting, bagaimana prosedurnya, apa keluarannya, bagaimana publikasi dilakukan, bagaimana bentuk koordinasinya dan pembiayaan SADARI Stunting. Dengan adanya SADARI Stunting, maka data stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota semakin baik dan optimal,” tutup Plt. Kepala Bapelitbang, Drs. Aimel Nazra.

Editor: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan