Komnas Perempuan minta segera tahan terdakwa Dwi Haryono Nugroho

Polhukam814 views

Suarapribumi.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan surat rekomendasi penahanan terdakwa, eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Aur Kuning Bukittinggi, Sumatera Barat, Dwi Haryono Nugroho.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat dengan No 033/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2019, tentang surat rekomendasi Komnas Perempuan untuk perkara No 111/Pid-B/2019/PN-Bkt.

Kuasa Hukum korban, Missiniaki Tommi SH mengatakan Komnas Perempuan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada PN Bukittinggi untuk melakukan penahanan terdakwa, DHN.

“Alhamdulillah, Komnas Perempuan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Ketua PN Bukittinggi agar menahan terdakwa, DHN,” kata Missiniaki Tommi, Kamis (10/10).

Dalam rekomendasi itu lanjut Tommi, Komnas Perempuan yang merupakan mekanisme nasional HAM dengan mandat khusus penghapusan kekerasan terhadap perempuan mengeluarkan 4 rekomendasi kepada Majelis Hakim PN Bukittinggi diantaranya, mengedepankan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Kedua, menerapkan ancaman hukuman maksimal pasal 294 ayat 2 KUHP berdasarkan keterangan dan pengalaman korban.

“Rekomendasi ketiga yakni, menetapkan perintah penahanan bagi terdakwa untuk memberi rasa aman bagi korban, mencegah terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Terlebih terdakwa saat ini berdomisili di Bogor, Jawa Barat dan masih bekerja di lingkungan Bank BRI,” sebutnya.

Keempat, pelaku juga dapat dihukum membayar ganti rugi atas perbuatannya, hal ini dimungkinkan dalam KUHAP dan Komnas Perempuan merekomendasikan kepada JPU untuk menghitung kerugian korban.

Tak sampai disitu, guna mengawal perkara ini pihaknya juga mendatangi dua lembaga nasional lainnya di Jakarta, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Untuk memantau perkara ini kita juga mendatangi LPSK dan KY di Jakarta,” pungkas Tommi.

Diketahui, perkara dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban, DPS terjadi sekitar tahun 2017 silam yang diduga dilakukan atasannya sendiri, DHN yang saat itu menjabat KCP BRI Aur Kuning, Bukittinggi. (***)

Pewarta: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan