Perkembangan Terbaru Kasus Seragam SD SLTP, Belum Menyentuh Dalang Korupsi

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota sudah sampai di pengadilan, hingga kini diketahui sudah divonis 3 orang penyedia dan satu lagi PPTK masih dalam proses pemeriksaan terdakwa.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurrahman mengatakan terkait vonis tiga orang penyedia tersebut pihak akan mengajukan banding.

“Beda pasal dan pidananya juga dibawah tuntutan kami, makanya kami ajukan banding,” kata Kasi Pidsus di Payakumbuh, Senin (23/6/25).

Sementara itu terkait pertanyaan publik soal penetapan tersangka hanya sampai di tingkat PPTK belum menyentuh master mind atau dalang dari kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, ia mengatakan jika ada novum atau alat bukti baru pihak tidak akan segan untuk menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya dikabarkan ada pihak yang mengirimkan novum baru ke Kejari Payakumbuh. Kasipidsus mengatakan data laporan itu sudah ada sebelumnya sehingga pihaknya belum bisa menganggap itu bukti baru. Namun ia tetap akan memperlajari kembali laporan baru tersebut.

“Saat ini kami masih mempelajari laporan tersebut jika memang bisa memenuhi dua alat bukti, kita akan tetapkan tersangka siapapun terlibat,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan temuan audit BPKP selama 22 hari kerja sejak 20 Mei hingga 21 Juni 2024, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1,144 miliar. Angka ini tentunya sangat besar dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.

Anggaran tersebut awalnya peruntukan untuk beasiswa yang semula Rp5 miliar berubah menjadi pengadaan seragam senilai Rp8,4 miliar lebih. Perubahan anggaran yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(Syafri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *