Hati-Hati, Kreditur Bandel Adira Sekarang Bisa Dipidana

Daerah, Polhukam, Riau785 views

Pekanbaru, Suarapribumi.co.id — Bagi nasabah yang enggan untuk membayar tunggakan di Adira Finance sekarang bisa saja berurusan dengan polisi seperti yang terjadi di Pekanbaru yakni dugaan perkara Pengalihan objek sepeda motor dibawah tangan.

Berawal dari tidak ditanggapinya dengan baik upaya penagihan, mediasi hingga somasi Adira, akhirnya pihak Adira Finance Pekanbaru melaporkan nasabah berinisial H ke Polsek Sukajadi, Pekanbaru.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara, terlapor H melalui kuasa hukumnya mengajukan penyelesaian perkara secara restorative justice.

Penyidik menyetujui pencabutan perkara setelah pihak kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor dimana terlapor menyetujui untuk melunasi dan membayar seluruh kerugian dari pihak pelapor yakni Adira Finance Pekanbaru.

Kerugian yang dibayar yaitu seluruh tagihan secara sistim dan kerugian yang timbul karena biaya advokasi dan lainnya dengan total Rp40 juta.

Hal itu dilakukan H untuk menghindari proses hukum yang berujung ke pidana.

Kuasa Hukum Adira Finance Pekanbaru Missiniaki Tommi mengatakan pihak Adira sebelumya sudah melakukan upaya mediasi dan penagihan yang sudah menunggak selama 5 bulan namun tidak ditanggapi dengan baik.

“Sebelum kami melakukan langkah hukum kami sudah melakukan musyawarah dengan kreditur namun tidak ditanggapi,” ujar Tommi di Pekanbaru, Senin (4/10).

Adira finance juga sudah mengeluarkan somasi melalu kantor hukum Missiniaki Tommi & Partner sebanyak dua kali dan tidak direspon yang berujung kepada langkah hukum.

Missiniaki Tommi berharap kepada kreditur adira lainnya menjadi pelajaran, agar tidak terjadi lagi pelaporan dari Adira sebelum melunasi kewajibannya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani mengatakan pencabutan laporan setelah kedua belah pihak melakukan perdamaian.

Sementata itu terlapor H mengatakan ini akan menjadi pelajaran bagi dirinya dan nasabah lainnya.

Pewarta: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan