GPAB Desak Penegakan Hukum atas Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Barat

Nasional1,945 views

 

Suarapribumi.co.id – Jakarta – Gerakan Pemuda Amanah Bangsa (GPAB) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Rokok tanpa cukai yang beredar secara terbuka ini dinilai telah merugikan negara, mengganggu pasar usaha legal, serta mengancam generasi muda akibat lemahnya pengawasan kualitas.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan, GPAB menemukan dugaan kuat keterlibatan dua individu berinisial B dan T yang diduga mengendalikan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. Gudang-gudang yang terhubung dengan keduanya disebut berada di kawasan Tanjung Pati dan Sicincin, dengan aktivitas yang berlangsung tanpa hambatan berarti.

GPAB menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat, termasuk melakukan penyegelan terhadap lokasi penyimpanan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal ini. Pemerintah daerah, kepolisian, dan Bea Cukai juga diminta untuk menunjukkan sikap transparan kepada publik dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil dalam menanggapi persoalan ini.

Selain itu, GPAB mendesak evaluasi terhadap oknum-oknum yang diduga membiarkan aktivitas ini terus berlangsung. Pembiaran terhadap kejahatan semacam ini hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di daerah dan melemahkan kepercayaan masyarakat.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat berwenang, GPAB akan melakukan aksi secara berkelanjutan di berbagai titik strategis, hingga kasus ini diproses secara serius dan terbuka.

“Ini bukan soal rokok semata, tapi tentang keberanian negara untuk menindak pelanggaran hukum yang terang-terangan merugikan rakyat. Kami akan terus bergerak hingga pelaku diproses dan wilayah kita bersih dari jaringan ilegal ini,” tegas Koordinator Aksi GPAB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *