Bukittinggi Siapkan APBD Rp906 Miliar, Tiga Ranperda Ini Bakal Tentukan Arah Kota pada 2027

Berita, Daerah, DPRD36 views

Bukittinggi Siapkan APBD Rp906 Miliar, Tiga Ranperda Ini Bakal Tentukan Arah Kota pada 2027

BUKITTINGGI, SuaraPribumi.co.id — Arah pembangunan Kota Bukittinggi pada 2027 mulai mendapat gambaran. Pemerintah kota mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyentuh pengelolaan anggaran, perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, hingga penguatan bank syariah milik daerah.

Ketiga rancangan tersebut disampaikan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (12/10/2026), di Gedung DPRD setempat.

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi APBD Tahun Anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyebut pembahasan Ranperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditandatangani pemerintah daerah bersama DPRD pada 29 September 2026.

Dalam rancangan anggaran tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp568,40 miliar. Angka itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar dan pendapatan transfer Rp382,91 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah direncanakan mencapai Rp906,25 miliar. Rinciannya terdiri atas belanja operasi Rp740,33 miliar, belanja modal Rp164,42 miliar, serta belanja tidak terduga Rp1,50 miliar.

Komposisi tersebut membuat rancangan APBD mencatat defisit Rp337,85 miliar. Untuk pembiayaan, pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan Rp28 miliar dan SILPA tahun berkenaan Rp309,85 miliar.

Penyusunan anggaran ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan arah pembangunan dalam RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029, yakni mewujudkan Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya. Fokus pembangunan diarahkan pada transformasi kota yang terintegrasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.

Namun, bukan hanya persoalan anggaran yang menjadi perhatian. Kondisi geografis Bukittinggi juga mendorong perlunya aturan yang lebih menyeluruh dalam menghadapi ancaman bencana.

Kota yang berada di dataran tinggi dan memiliki sejumlah kawasan perbukitan serta lereng terjal ini berhadapan dengan berbagai risiko, mulai dari gempa bumi, tanah longsor, abu vulkanik, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan hingga kebakaran.

Melalui Ranperda Penanggulangan Bencana, pemerintah ingin membangun landasan hukum yang mengatur langkah pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan setelah bencana secara terencana dan terkoordinasi.

Rancangan tersebut juga mencakup pembagian tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kerja sama antarpemangku kepentingan, serta mekanisme pendanaan. Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat kesiapsiagaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga.

Sementara itu, Ranperda BPRS Jam Gadang diarahkan untuk menyesuaikan dasar hukum dan tata kelola perusahaan dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Salah satu perubahan yang diatur ialah penyesuaian nomenklatur dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Selain itu, rancangan ini mencakup kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, tata kelola, manajemen risiko, penggunaan laba, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah Kota Bukittinggi berharap pembaruan aturan tersebut dapat memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas BPRS Jam Gadang. Bank milik daerah itu juga diharapkan semakin mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menyediakan layanan yang mudah dijangkau masyarakat.

Penyampaian ketiga Ranperda tersebut menjadi tahap awal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan bagaimana kebijakan anggaran, perlindungan terhadap risiko bencana, dan penguatan lembaga keuangan daerah dijalankan untuk mendukung kebutuhan masyarakat Bukittinggi. (Harika )