BPK Temukan Penyalahgunaan Hak Sewa Pertokoan Milik Pemko Payakumbuh, Piutang Capai 1.4 Miliar Lebih

Payakumbuh327 views

Payakumbuh, Suarapribumi.co.id Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2023, Pasar milik Pemko Payakumbuh ditemukan permasalahan Penyalahgunaan hak sewa pertokoan dibiarkan. Salah satu subyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi Pengambilan Hak Sewa Pertokoan.

Hak sewa atau hak izin sewa adalah hak yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada seseorang/badan/pedagang atas pemakaian pertokoan dengan membayar uang sewa.

Dari hasil pemeriksaan lapangan BPK, pengujian fisik, dan permintaan keterangan pada tanggal 5 Maret 2024 kepada pedagang di Pasar Ibuh, diketahui bahwa: Terdapat 110 toko/kios yang disewakan lagi kepada pihak lain Pengalihan tersebut dilakukan oleh pemegang hak sewa dengan mengambil uang sewa kepada pedagang yang ingin berjualan di toko atas nama pemegang hak sewa tersebut.

Dari pengujian 479 sampel kios dan konfirmasi kepada pedagang, terdapat 110 pedagang di Pasar Ibuh yang menyewa toko kepada pemegang hak sewa toko dengan biaya sewa secara keseluruhan senilai Rp1.151.700.000,00 per tahun.

Selanjutnya terdapat tunggakan retribusi pemegang SBPHS yang menyewakan kembali toko/kiosnya kepada pihak/pedagang lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Retribusi Pasar diketahui bahwa terdapat pedagang di kawasan Pasar Ibuh dan Pasar Pusat Pertokoan yang menunggak pembayaran retribusi.

Total nilai Piutang Retribusi Pasar Ibuh dan Pasar Pusat Pertokoan yang tercatat sampai dengan akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp1.402.971.040,00, piutang tersebut terdiri dari Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebesar Rp974.346.990,00 dan Retribusi Pengambilan Hak Sewa Pertokoan sebesar Rp428.624.050,00 yang merupakan akumulasi dari piutang Tahun 2008 hingga 2023.

Untuk periode tahun 2023, terdapat penambahan Piutang Retribusi Pasar Ibuh dan Pusat Pertokoan sebesar Rp290.558.450,00. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Wali Kota Payakumbuh yang baru, Zulmaeta terkait antisipasi kedepannya agar tidak lagi ada penyalahgunaan. Diketahui memang temuan tersebut terjadi di era wali kota sebelumnya.(Suarapribumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *