Padang, Suarapribumi.co.id – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan mendirikan sebanyak 10 pos penyekatan di wilayah perbatasan. Pos penyekatan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang melakukan aktivitas mudik lebaran 1442 Hijriah.
Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk larangan mudik lebaran. Untuk itu, pihaknya dalam hal ini akan mengambil langkah-langkah teknis yang telah dipersiapkan.
Salah satunya adalah, langkah persiapan yang diambil tidak jauh berbeda pada tahun sebelumnya. Seperti upaya penyekatan di wilayah perbatasan Sumbar dengan provinsi tetangga.
Bagi yang mudik dari Riau melalui perbatasan Limapuluh Kota Sumbar, Kabid Humas Polda Kombes Pol Satake Bayu mengatakan akan mulai dilakukan penjagaan dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei bersamaan operasi ketupat.
“Semua kendaraan diluar atau selain kendaraan yang memuat sembako, BBM ,bahan pokok, surat dinas, Ambulance, surat Swab Antigen, kalau tidak sesuai disuruh putar balek,” ujar Kombes Pol Satake Bayu, Sabtu (24/4).
Dijelaskan, bahwa trend perkembangan Covid-19 saat ini assessment untuk wilayah Sumbar nomor empat tertinggi. Begitupun untuk penambahan kasus positif terus terjadi.
“Ini upaya untuk pengamanan Idul Fitri sekaligus untuk mencegah penyebaran covid-19,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu untuk 10 pos penyekatan ini dilakukan pada tujuh wilayah Polres. Pos penyekatan akan menjaga pintu masuk darat wilayah Sumbar.
“Perbatasan antara provinsi Jambi, Riau, Bengkulu hingga Sumut. Nanti setiap pos ditempatkan personel dibantu instansi lainnya,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar.
Kombes Pol Satake Bayu menegaskan, pihaknya juga mengantisipasi jalur alternatif atau jalur tikus yang mungkin dimanfaatkan para pemudik. Personel akan disiapkan di jalur alternatif tersebut.
“Terutama di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota banyak jalur tikus, personel akan kami siagakan juga,” tuturnya.
Berikut Sebaran Pos Penyekatan Pemudik di Wilayah Sumbar
Polres Pasaman
1. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.
2. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Pasaman Barat
3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).
Polres Limapuluh Kota
4. Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Pesisir Selatan
5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.
6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.
Polres Sijunjung
7. Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Dharmasraya
8. Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi.
9. Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Polres Solok Selatan
10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pewarta: Syafri Ario, S. Hum