Bagi yang Menolak Divaksin Kena Sanksi, Wabup RKN Siap Menjadi yang Pertama

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan Pandemi Covid-19, Pemkab Limapuluh Kota menerbitkan surat edaran pelaksanaan Vaksin.

Dalam surat tersebut Pemkab diminta untuk mensosialisasikan Vaksinasi Covid-19 bagi ASN, Karyawan dan penduduk sekitar terutama yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19.

Bagi yang tidak bersedia divaksin maka akan diberikan sanksi sesuai administratif sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) memulai hari ini meninjau persiapan pelaksanaan vaksin Covid-19.

“Kami bersama sekcam Pangkalan meninjau persiapan pelaksanaan vaksin covid 19 yang akan dilaksanakan Sabtu depan,” ujar RKN, di Pangkalan, Kamis (24/6).

Wabup menegaskan ia siap menjadi orang yang pertama kali divaksin.

“Insya Allah saya akan vaksin pertama kali nanti di lokasi ini. Pada hari tersebut juga akan dilaksanakan program operasi katarak di Puskesmas Pangkalan, bekerja sama dengan Universitas Andalas,” ujarnya.

Pewarta: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *