Audit Selesai, BPK RI Serahkan LKPD Kota Payakumbuh.

Daerah239 views
BPK RI Pemut Aryo serahkan LKPD kota Payakumbuh kepada Walikota Riza Falepi

Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota payakumbuh Tahun Anggaran 2018, penyerahan dilakukan oleh  Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Pemut Aryo Wibowo yang diterima langsung oleh Walikota Payakumbuh Riza Falepi di Gedung BPK RI, Padang,senin  (29/4/2019).

Turut mendampingi Walikota, Sekretaris Daerah Rida Ananda, Kepala Inspektorat Syahrial, beberapa staf BKD dan perwakilan Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh.

Sementara, Kepala BPK RI Pemut Aryo Wibowo didampingi, Kepala Subauditorat Sumatera Barat II, Hari Fitrianto, Kepala Subauditorat Sumatera Barat I, Indria Syzinia dan tim pemeriksa lainnya.

Prosesi penyerahan yang diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Walikota Payakumbuh dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang dilanjutkan dengan penyerah  hasil pemeriksaan LKPD Pemko payakumbuh ini mendapat apresiasi dari walikota Payakumbuh Riza falepi.

“Sangat luar biasa, Kami melihat  hasil audit BPK sangat luar biasa, makin kesini makin baik. Ini bisa menjadi referensi bagi kita  bawasanya ini menjadi perubahan mainset bagi kita, dari dahulu yg pengawasan  masih longgar, kedepannya kita berharap akan makin ketat” ujar Riza

Riza menambahkan Karena kita menyadari audit BPK akan makin kritis dan makin dalam  pemantaun kinerja kita.  kita berharap seluruh stake holder dapat bekerja semakin baik dan semakin kritis. Kami melihat dari lembaga yg ada di sumatera barat ini, BPK di sumatera barat  sangat baik karena   kami dapat berkonsultasi dan bertannya dalam setiap permasalahan. karena tidak dipungkiri tidak semuanya hal-hal teknis  bisa dimengerti . Kami sebagai pengambil keputusan sangat perlu dalam hal konsultasi untuk pemecahan setiap masalah yang harus dicari solisinya. Dan saya apresiasi sekali, BPK sumbar ini sangat baik dan sangat kritis dalam  kinerja . mudah2an kedepan terus ditingkatkatkan dalam hal kinerjanya. Pungkas Riza

Dijelaskan Pemut Aryo, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPD itu sendiri menurut Pemut Aryo Wibowo sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan Opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Setelah kegiatan penyerahan hasil pemeriksaan LKPD, kegiatan ditutup dengan acara silahturahmi dan ramah tamah antara Dinas terkait Pemko Payakumbuh dengan pihak BPK RI.

Tinggalkan Balasan