Dugaan Galian C Ilegal di Siak Hulu Disorot, Aktivitas Terbuka dan Antrean Truk Jadi Pertanyaan Publik Nama Amsar/Anshar hingga Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Mencuat

Berita37 views

 

KAMPAR, RIAU — Dugaan aktivitas pertambangan atau galian C tanpa kelengkapan perizinan di kawasan Jalan Haji Razali, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tanah timbunan yang disebut-sebut berasal dari lokasi tersebut diduga berlangsung secara terbuka. Sejumlah kendaraan truk tampak melakukan aktivitas pengangkutan material, bahkan disebut terdapat antrean kendaraan yang menunggu giliran mengangkut tanah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika aktivitas tersebut benar belum mengantongi perizinan sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum, mengapa kegiatan pengambilan dan pengangkutan material dapat berlangsung secara terbuka dan diduga terus berjalan?

Upaya Konfirmasi Dilakukan, Pihak yang Disebut Belum Memberikan Jawaban

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan jurnalistik yang bertanggung jawab, tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Nomor telepon yang diperoleh tim, yakni +62 813-6564-3×××, telah dihubungi berulang kali. Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan sebanyak 17 kali, pihak yang bersangkutan disebut belum mengangkat maupun memberikan keterangan kepada tim.

Upaya konfirmasi tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai status legalitas kegiatan, siapa pengelola lokasi, dasar perizinan, serta asal-usul material yang diangkut oleh kendaraan-kendaraan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas galian C tersebut.

Antrean Truk dan Aktivitas Terbuka Jadi Sorotan

Yang menjadi perhatian tim bukan semata-mata adanya aktivitas pengangkutan tanah, tetapi dugaan intensitas kegiatan yang terlihat cukup terbuka.

Antrean kendaraan pengangkut material disebut terjadi di sekitar lokasi. Jika aktivitas tersebut memang telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, tentu publik berhak mengetahui izin apa yang digunakan, siapa pemegang izin, batas wilayah kegiatan, serta jenis material yang ditambang.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki izin yang sah, maka aktivitas pengambilan material tersebut patut mendapatkan pemeriksaan serius dari instansi berwenang.

Pertanyaan publik pun semakin mengemuka:

Apakah aktivitas tersebut benar-benar telah berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?

Apakah dokumen perizinannya pernah diperiksa?

Mengapa aktivitas pengangkutan material dapat terlihat begitu terbuka apabila status legalitasnya masih dipertanyakan?

Nama Amsar/Anshar Disebut, Namun Masih Menunggu Klarifikasi

Dalam informasi yang diterima tim investigasi, muncul nama seseorang yang disebut Amsar atau Anshar, yang dikaitkan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Namun demikian, media belum menempatkan nama tersebut sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Keterkaitan Amsar/Anshar dengan aktivitas tersebut masih merupakan informasi awal yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.

Media memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan apakah benar memiliki hubungan dengan lokasi, usaha, pengelolaan, maupun aktivitas pengangkutan material tersebut.

Dugaan “Beking” Oknum TNI Juga Mencuat

Selain persoalan legalitas tambang, informasi lain yang beredar menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI yang disebut-sebut berperan sebagai Humas atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas kuari tersebut.

Dugaan ini merupakan persoalan serius dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.

Karena itu, konfirmasi kepada institusi TNI menjadi penting.

Apabila benar terdapat anggota TNI yang berada di lokasi atau memiliki hubungan dengan pengelola kegiatan, perlu diperjelas:

Dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi?

Apakah kehadirannya berkaitan dengan tugas kedinasan?

Apakah yang bersangkutan memiliki hubungan resmi dengan kegiatan tersebut?

Apakah benar ada bentuk perlindungan atau pengamanan terhadap aktivitas kuari?

Jika tidak benar, siapakah sebenarnya pihak yang disebut sebagai “Humas” tersebut?

Klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas pertambangan tertentu mendapatkan perlindungan dari aparat.

Legalitas Galian C Wajib Dibuktikan

Pertambangan mineral bukan logam dan batuan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Karena itu, status lokasi di Jalan Haji Razali, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi terkait.

Pemeriksaan setidaknya meliputi:

Status dan jenis perizinan pertambangan.

Identitas pemegang izin.

Titik koordinat dan batas wilayah kegiatan.

Dokumen lingkungan.

Legalitas kegiatan pengangkutan dan penjualan material.

Kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinan.

Kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan apabila memang diwajibkan.

Asal-usul material yang diangkut oleh kendaraan-kendaraan tersebut.

Ancaman Pidana Jangan Diabaikan

Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.

Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor mineral dan batubara, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan pelaksanaannya.

Karena itu, dugaan aktivitas galian C tanpa izin tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi biasa apabila unsur pidananya memang terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Titik Lokasi Perlu Diverifikasi

Informasi awal yang diterima tim menyebut lokasi berada di sekitar koordinat 0,395000, 101,502698, yang disebut berada di kawasan Jalan Haji Razali, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Namun koordinat tersebut tetap perlu diverifikasi secara resmi di lapangan oleh instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahan identifikasi lokasi maupun pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Publik Bertanya: Pengawasan Ada di Mana?

Dengan adanya dugaan aktivitas pengambilan material dan antrean kendaraan pengangkut tanah yang disebut berlangsung terbuka, pertanyaan berikutnya tertuju kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Apakah lokasi tersebut sudah pernah diperiksa?

Apakah izin pertambangannya masih berlaku?

Siapa pemegang izin dan siapa pengelola sebenarnya?

Apakah seluruh kendaraan yang mengangkut material memiliki dasar kegiatan yang sah?

Apakah dokumen lingkungan dan kewajiban lainnya telah dipenuhi?

Dan yang paling penting:

Jika seluruh kegiatan tersebut ternyata ilegal, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung secara terbuka dan berulang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi sebagian pihak.

Minta APH dan Instansi Berwenang Turun Langsung

Tim investigasi meminta aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi faktual di lokasi dengan dokumen perizinan, memeriksa titik koordinat, mengidentifikasi pengelola kegiatan, menelusuri asal-usul material, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut.

Jika kegiatan tersebut legal, maka pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membersihkan nama pihak-pihak yang mungkin menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Amsar/Anshar, pemilik atau pengelola kegiatan, pihak yang menggunakan nomor telepon yang telah dihubungi tim, maupun pihak yang disebut-sebut sebagai anggota TNI.

Apabila terdapat izin resmi, dokumen legalitas, atau penjelasan yang dapat meluruskan informasi dalam pemberitaan ini, media siap memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi lapangan dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama, lokasi, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Pewarta: Iskandar Chaniago

Tim Investigasi Alang Babega

Bersambung…