Suarapribumi.co.id – Sumatera Barat – Peredaran rokok ilegal yang marak di berbagai wilayah Sumatera Barat, khususnya di Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, dan daerah pesisir, kembali menjadi sorotan. Penjualan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas terjadi secara terbuka di warung-warung dan kedai-kedai, bahkan di sejumlah lokasi yang dikenal sebagai pusat peredaran rokok ilegal.
Merek-merek rokok seperti Feloz, Cepek, HD, Rans, Manchester, hingga Lufman dijual bebas tanpa pengawasan ketat, meskipun rokok-rokok tersebut termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau yang seharusnya dilengkapi dengan pelunasan cukai sesuai aturan yang berlaku.
Seorang warga Payakumbuh yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal sudah lama terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, harga rokok ilegal jauh lebih murah dan setiap warung pasti menjualnya. Bahkan ada yang mengaku rokok-rokok tersebut dikirim langsung dari luar daerah. “Tidak ada razia dari Bea Cukai,” ujar warga tersebut.
Fenomena ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis pemuda nasional, Beny Ario, yang mengkritik lemahnya pengawasan Bea Cukai di Sumatera Barat. Beny menilai, kelalaian dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. “Jika penjualan rokok ilegal sudah terjadi secara terang-terangan di warung, ini bukan kecolongan. Ini adalah pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat terkesan menutup mata,” tegas Beny.
Menurut data Kementerian Keuangan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal secara nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp9 triliun setiap tahunnya. Sementara itu, meskipun tidak ada angka resmi untuk Sumatera Barat, peredaran rokok ilegal yang masif di wilayah ini jelas mengindikasikan kebocoran penerimaan cukai yang signifikan.
Pelanggaran ini bertentangan dengan sejumlah regulasi hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Menanggapi permasalahan ini, Beny Ario menyerukan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengambil langkah konkret untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat. Ia juga mendesak adanya operasi penindakan lebih intensif di daerah-daerah yang diketahui menjadi pusat peredaran rokok ilegal, serta mendorong peran aktif media dan masyarakat dalam pengawasan.
“Sudah saatnya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hilang hanya karena fenomena peredaran rokok ilegal yang merajalela,” ujar Beny.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan yang lebih serius sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran peredaran barang ilegal yang berdampak buruk bagi kesejahteraan bersama.










Only wanna comment on few general things, The website layout is perfect, the content is rattling wonderful. “I delight in men over seventy. They always offer one the devotion of a lifetime.” by Oscar Fingall O’Flahertie Wills Wilde.