Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Dalam sosialisasi Perda yang digelar sarpolPP Kota Payakumbuh selama 3 hari mulai dari tanggal 16 sampai 18 Juli 2019 untuk 5 Kecamatan di Aula Eks Balaikota Bukik Sibaluik, menjadi konsultasi publik bagi Pemko Payakumbuh, karena disana berbagai masukan, saran, hingga laporan diterima dan dibahas secara mendalam.
Pasalnya, unsur yang terlibat dalam sosialisasi ini meliputi Lurah, LPM, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas se Kota Payakumbuh dan dibagi perkecamatan sehingga fokus pembahasan masalah Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat menjadi lebih terinci didalammya.
Kapala SatpolPP Kota Payakumbuh Devitra didampingi oleh duo Kabid Tibum B. Nasution dan Kabid Penegak Perda Syafrizal, turut hadir narasumber dari BNN Kota Payakumbuh, TNI, serta Kepolisian. Pelbagai usulan yang muncul diharapkan menjadi jalan keluar dari setiap permasalahan keamanan dan ketertiban di Kota Randang.
Seperti masukan dari Ketua RW Kelurahan Koto Tangah, Wan Japang menyampaikan keluhan tentang keberadaan pedagang kaki lima di bawah terowongan yang terletak di Pasar Ibuh Barat, menurutnya selain mempersempit ruang bagi akses keluar masuk jalan kendaraan, proses distribusi barang-barang dipasar juga menjadi terganggu.
“Sering terjadi kemacetan dan bisa menimbulkan pertengkaran karena akses yang sempit, sedangkan kita semua tahu pasar itu pasti ramai, kalau sudah macet orang akan emosian, kami minta kepada Dinas Pasar melalui Trantibnya untuk segera melakukan penertiban terhadap hal ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Tanjung Pauah menyampaikan agar Satpol PP memberikan tindakan tegas dan efek jera kepada pelaku penghisap lem, mengingat di Kelurahan Tanjung Pauh ada taman normalisasi Batang Agam yang sedang dibangun, pihaknya meminta agar pengawasan yang dilaksanakan oleh Satpol PP diperketat.
Selanjutnya, Feri Pono dari Ketua Palanta Kamtibmas Kelurahan Parit Rantang menyampaikan usulan agar mengaktifkan kembali RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) untuk mempermudah berkomunikasi disaat-saat yang mendesak.
“Kita himbau seluruh anggota RAPI untuk aktif kembali dalam rangka berkoordinasi menjaga kenyamanan dan keamanan di Lingkungan Kota Payakumbuh, kita akan siap bersinergi dengan Pemerintah,” ujarnya.
Kasatpol PP Devitra menyebut untuk Perda Lem lebih menitikberatkan kepada penyalahgunaan fungsi, dimana fungsi lem yang digunakan untuk kebutuhan pertukangan, disalahgunakan dengan cara dihirup. Sementara itu, untuk keberadaan PKL di wilayah pasar, memang sudah menjadi tanggung jawab petugas Trantib dibawah naungan Dinas Koperasi dan UKM, namun bagi PKL yang ada di sepanjang jalan protokol apabila menggunakan Trotoar sebagai tempat menggelar dagangan, maka sudah pasti akan ditindak oleh Satpol PP sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Dalam sosialisasi ini, seluruh masukan akan kita jadikan acuan dalam penyempurnaan Ranperda, dan setiap Laporan terkait pelanggaran Perda, kita akan proses dan kita tindaklanjuti, bisajadi kita langsung turun ke lapangan bila perlu,” pungkas Devitra.
Ditambahkan oleh Devitra, ada satu masukan yang menarik, yaitu tentang jam buka warung minum, dimana ada yang buka hingga dini hari, peserta sosialisasi menyebut warung-warung minum seperti itu bisa menjadi ajang perjudian dalam permainan-permainan yang digelar disana seperti domino dan koa, akhirnya jatuh pada tindak pidana. Perlu ada perda yang mengatur jam tutup warung minum.
“Kita tampung masukan ini dan akan kita bawa saat rapat pembahasan Ranperda nanti,” kata Devitra.