Sebagian Besar Perusahaan di Payakumbuh Belum Miliki

Daerah, Ekonomi273 views

Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Dari total 110 perusahaan yang datanya tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Payakumbuh, belum sampai separohnya yang memiliki Peraturan Perusahan (PP).

“Baru sekitar 48 perusahaan yang memiliki PP di Payakumbuh. Itupun statusnya perusahaan cabang yang kantor pusatnya ada di Jakarta atau Padang, pengesahan PP-nya diberikan oleh Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) maupun Disnaker Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh, Wal Asri, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 108-115 menjelaskan, bahwa perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja harus membuat pengesahan PP dan perjanjian kerja bersama agar jelasnya antara pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan kewajiban.

“PP merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Dalam pembuatan PP itu perlu dilakukan bimbingan teknis secara berkesinambungan supaya terwujud PP yang memberikan perlindungan kepada pekerja”, ujarnya.

Diakui Wal Asri, Kota Payakumbuh sendiri masih memiliki kendala dalam pengembangan hubungan industrial, karena masih sedikitnya perusahaan yang memiliki sarana memadai, serta minimnya pengetahuan pengusaha dan pekerja tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama terkait hubungan industrial.

“Namun secara umum kondisi ketenagakerjaan di Kota Payakumbuh cukup kondusif, hal ini bisa dilihat dari tidak adanya indikasi gejolak di perusahaan serta sedikitnya kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan ke Disnakerin Payakumbuh,” jelasnya.

Disnakerin Payakumbuh sendiri sudah pernah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pengesahan PP. Hal itu dilakukan agar dapat tumbuh kesadaran dan kemauan perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan yang baik dan legal.

“Dan bagi perusahaan yang telah memiliki PP maka harap dibagikan kepada seluruh karyawannya agar karyawan itu paham dan mengerti terhadap PP tempat mereka bekerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan