Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sawit milik PT Perkebunan Nusantara VI di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Pelaku yakni DA salah seorang warga Jorong Koto Mesjid, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
“Tersangka ditangkap Kamis (10/6) sekitar pukul 19.30 Wib karena melakukan pencurian sebanyak 1530 kg,” kata Kapolres Limapuluh Kota melalui Wakapolres Kompol Russirwan serta Kasatreskrim AKP Mulyadi pada Kamis (10/6) malam.
Aksi pencurian terjadi sebelum subuh, yakni pada Kamis (10/6) sekitar pukul 04.30 Wib. Sawit yang dicuri milik PTPN VI itu diangkut tersangka dengan mobil Colt Diesel.
“Kita lakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Syafri Ario, S. Hum