Padang, Suarapribumi.co.id – Sidang pemeriksaan Praperadilan perkara nomor 11/Pra.Pid/2020/PN.Pdg pada Rabu tanggal 18 November 2020 dengan agenda putusan Praperadilan.
Dalam amar putusan Hakim Tunggal menolak seluruh eksepsi Polda Sumbar terkait perkara nebis in idem karena materi permohonan perkara di PN Tanjung Pati berbeda dengan materi di PN Padang.
Lanjutnya dalam pokok perkara hakim tunggal menilai bukti surat dan saksi pemohon masih lemah untuk membuktikan dalil permohonanannya.
“Dalam sidang praperadilan hakim tidak bisa menilai jauh terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap Mas Ud, sehingga hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mas Ud,” ujar Kuasa Hukum Mas Ud, Missiniaki Tommi saat dihubungi melalui telepon.
Namun Tommi menyampaikan apapun hasil putusan itu akan dihormatinya walaupun ada kekecewaan baginya.
“Setidaknya kami telah berhasil mengungkap seluruh rangkaian tindakan penyidik dan kami telah memperoleh fakta dan bukti kuat jika saja perkara ini p-21 dan tahap 2, Insyaallaah kami sangat siap untuk menghadapi pokok perkara serta akan melakukan terobosan-terobosan hukum keseluruh lembaga-lembaga yang kami anggap mempunyai kewenangan untuk melihat perkara secara benar,” ujarnya.
Ia mengatakan alasan untuk mengajukan praperdilan yang utama adalah untuk mendapatkan fakta dan bukti-bukti sedangkan hasil akhir baginya adalah bonus.
“Jika kami tidak mendapatkan bonus itu selaku penasehat hukum kami tetap bangga karena kami telah berhasil mendapatkan seluruh bukti,” jelasnya.
Selanjutnya isi pertimbangan hukum dari putusan tersebut kata Tomi belum mendapatkan putusan itu secara utuh sehingga ia belum bisa menjelaskannya.
“Yang pasti kami yakin putusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim tunggal dari segala aspek baik hukum maupun non hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan putusan pra bukanlah akhir dari perjuangannya untuk membela kepentingan hukum Mas Ud.
“Apa lagi kami selaku kuasa hukum juga mendapatkan support luar biasa dari keluarga Mas Ud termasuk orang tua, adik dan istrinya, ketika kami jelaskan amar putusan sidang prapid sambil menanggis istri Mas Ud berkata “Semoga Allah tunjukkan kebesarannya dalam perkara ini,”.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan putusan hakim bentuk bukti penyidik melaksanakan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pewarta: Syafri Ario, S. Hum