Payakumbuh, Suarapribumi.co.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Payakumbuh yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi berhasil menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu Dinas/SKPD di lingkungan Pemkot Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga orang Oknum PNS atau ASN Pemko Payakumbuh karena dugaan Korupsi yang merugikan kerugian Negara sekitar Rp150 juta.
Ketiga tersangka itu berinisial AD, HL dan DS yang sama-sama bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh.
“Kita telah menahan tiga orang Oknum PNS atau ASN Pemko Payakumbuh yang berdinas di Pemadam Kebakaran, ketiganya berinisial AD, HL dan DS. Dugaan Korupsi karena menjual Aset,” sebut AKBP. Alex melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi Rabu sore (30/9).
Kasat Reskrim menambahkan ketiga tersangka akan ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang hingga Tahap II atau penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang direncanakan minggu depan.
“Kasus dugaan Korupsi penjualan Aset Mobil pemadam kebakaran ini telah kita sidik hampir satu tahun dan telah kita periksa puluhan orang,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Syafri
Polres Payakumbuh Tangkap ASN Terduga Korupsi
