Polemik Tanah SA di Sarilamak soal Dugaan Tumpang Tindih dan Pergesaran Batas, Ini Kata BPN

Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — SA melalui kuasa hukumnya, Surya Candra melayangkan surat klarifikasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Limapuluh Kota, Sumbar terkait adanya dugaan tumpang tindih hak di atas tanah kliennya yang berlokasi di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak.

“Kami tadi telah memasukkan surak klarifikasi ke BPN. Inti dari surat itu kenapa kok bisa lahir sertifikat di atas tanah yang sudah bersertifikat. Kemudian apa dasar dan alasan BPN bisa merubah batas tanah orang tanpa permohonan dari pemilik lahan,” ujar Surya Candra, Selasa (14/10/25).

Ia mempertanyakan kenapa pemilik tanah tidak diberitahu oleh BPN kalau terhadap tanah kliennya dilakukan perubahan.

“Kemudian kita selaku kuasa menduga di BPN ada oknum yang bekerja tidak sesuai aturan, bahkan melihat banyak kasus tumpang tindih pertanahan di Limapuluh Kota, kita menduga ada mafia tanah di BPN Limapuluh Kota. Kita menunggu penjelasan dari BPN,” jelasnya.

Sementara itu BPN Limapuluh Kota melalui Kasi I BPN Limapuluh Kota, Yayan Almardian mengatakan memang ada SA melalui kuasa hukumnya memasukkan surat. Intinya meminta penjelasan klarifikasi dimana menurut versinya berdasarkan surat itu
tanahnya sampai ke jalan yang ada saat ini di lapangan.

“Untuk membuktikan kami tentu harus ke lapangan, untuk kepastian letak batasnya, setelah dilakukan itu baru terjawab nanti,” jelas Yayan di ruang kerjanya, Selasa (21/10/25).

Kemudian terkait tumpang tindih kepemilikan Yayan menegaskan tidak mungkin terjadi karna tahun sertifikatnya tahun baru dimana peta hak atas tanah BPN sudah terdigitalisasi.

“Rasanya tidak mungkin tumpang tindih karna sudah tahun baru atau 2012 keatas sudah ada GPS, malahan alat itu sangat tinggi tingkat akurasinya. BPN akan bekerja sesuai SOP,” kata Yayan.(Syafri Ario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *