Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Basuluah matoari, bagalanggang mato urang banyak adalah ungkapan pepatah Minang yang tepat untuk menggambarkan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat. Tak hanya peredaran rokoknya pelakunya pun sudah berlanggang di nan rami. Aparat Penegak Hukum seperti berkelindan dan main mata. Saling melindungi atau saling mengisi, atau pura-pura tidak tahu, entahlah.
Bukanlah suatu yang aneh memang di negri ini, check and balances tidak berjalan optimal, penegakan hukum tumpul ke katas, tajam kebawah. Yang lemah ditekan dan diintimidasi berlagak keras petantang petenteng tanpa malu. Menunjukkan dia punya kuasa punya uang dan takkan disentuh hukum.
Pers pun dibungkam, jika ada yang berani memberitakan akan diintimidasi dan diancam. Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh (Luak 50), salah satu daerah yang di Provinsi Sumatera Barat yang menjadi gudangnya rokok illegal.
Luak 50 sepertinya surganya peredaran rokok illegal, para mafia merasa aman dan nyaman memasok berbagai macam merk rokok illegal dengan kualitas tembakau yang diragukan dan keabsahan cukainya. Sejak beberapa tahun belakangan, ramai dipertanyakan. Para pelaku pengusaha Ilegal seperti rokok ilegal ini menggunakan jasa oknum-oknum aparat demi melancarkan usahanya.
Aset-asetnya melesat tajam, sekarang rumahya bak istana, mereka pun kini melebarkan sayap ke sektor bisnis lain. Mulai dari bisnis restoran, properti hingga pusat perbelanjaan. Oknum aparat yang dimanfaatkan oleh para pengusaha ilegal pun merasa bangga karena terkesan dilindungi oleh oknum- oknum tertentu dan menggunakan jabatanya membacking usaha rokok ilegal.
Praktek berkedok bisnis rokok illegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, selama bertahun-tahun bebas beroperasi tanpa ada tindakan Apararat Hukum Republik Indonesia (APH). Aparat kepolisian dan Bea Cukai terkesan tutup mata, bahkan oknum APH setempat.
Lokasi Ilegal Rokok di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ditemukan beberapa titik. Adapun diantaranya modusnya adalah Rokok yang menggunakan pita cukai palsu, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.
Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.
Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).
Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Toko-toko yang menjual berbagai macam rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat. Penjual rokok legal pun sangat mengeluhkan beredarnya rokok-rokok ilegal yang membuat produseb rokok resmi seperti Sampoerna, Gudang Garan, dan rokok lainnya yang market perjualannya terjun bebas.
“Kami tak mampu lagi untuk mensponsori sejumlah kegiatan di masyarakat, sejak serbuan rokok illegal income kami turun dratis, biasanya setiap ada kegiatan-kegiatan masyarakat kami kerap menjadi sponsor utama, sekarang tak mampu lagi,” ujar salah seorang pegawai rokok resmi di Sumbar.
Sementara itu, supplier rokok mengaku bahwa dirinya menjual rokoknya illegal seperi L, Fl, H dan masih banyak lagi. Harganya berkisar Rp12 ribu dan di warung-warung dengan harga Rp14 ribu, dari warung menjual ke konsumennya dengan harga berkisar Rp.15-16 ribu rupiah. (Sp)
https://shorturl.fm/iifX7
https://shorturl.fm/Xxnic
https://shorturl.fm/n9vsW
https://shorturl.fm/TQZ1K
Thanks for your marvelous posting! I truly enjoyed reading it, you might be a great author.I will make certain to bookmark your blog and will come back in the future. I want to encourage you to definitely continue your great posts, have a nice morning!