Pelanggar Prokes di Kota Payakumbuh Dibawa Ke Meja Hijau, Haris Azhar, SH., M.A. Kritik Keras Kebijakan Pemko Payakumbuh

Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Pada hari Jumat (21/5/2021) Tim Penyidik Pol PP Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang terdiri dari kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Payakumbuh Devitra, Sekretaris PoL PP Erizon), Kabid PPD Ricky Zaindra, dan Kasi Penyidik dan Penindakan (Alrinaldi) Kasi Penyidik dan Penindakan (Alrinaldi) menyidangkan pelanggar prokes inisial RF karena tertangkap tangan oleh Tim Yustisi melanggar protokol kesehatan (prokes) di Pusat Pasar Payakumbuh serta sudah dua kali masuk data aplikasi Sipelada, yang kemudian dijatuhkan denda Rp 175.000, atau kurungan 1 hari ditambah biaya perkara 17.000 rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyatakan kalau sidang pelanggaran protokol kesehatan ini adalah perdana yang diajukan ke Pengadilan dan menurut Kasatpol PP Provinsi Sumbar ini juga adalah yang perdana di Sumbar.

“Selama ini, tindakan yang dilakukan bersama TNI polri baru penerapan sanksi administrasi berupa kerja kosial, denda administratif dan pembubaran kegiatan baik kepada pelanggar perorangan maupun kepada pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan. Semoga kedepan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan dan memutus penyebaran Virus Covid 19,” kata Devitra di pemberitaan rilis humas pemerintah kota (pemko) Payakumbuh.

Terkait dengan kebijakan pemerintah Provinsi Sumbar, khususnya Kota Payakumbuh itu menarik perhatian Activis Hak Azasi Manusia (HAM) Internasional dan Pakar Hukum Haris Azhar, SH., M.A. kepada media Suarapribumi.co.id mengatakan Pemerintah harus lebih arif dalam menghukum warga dalam soal Prokes. Tidak semua harus dipidanakan.

“Pemerintah harus lebih arif dalam menghukum warga dalam soal protokol kesehatan, tidak semuanya harus dipidanakan,” katanya, Sabtu (22/05/2021).

Menurut Bung Haris yang akrab disapa media ini, ada kadar kesalahan orang, konteks dan lain-lain, yang harus dijadikan pertimbangan. Jaman seperti ini orang sudah banyak yang susah. Dipersulit lagi dengan hukuman-hukuman, ia khawatir sumpah serapah bermunculan dari kalangan warga ke aparat negara.

“Tidak semuanya harus dipidanakan, ada kadar kesalahan orang, konteks dan lain lain, yang harus betul-betul dipertimbangkan. Jaman seperti ini, orang sudah banyak yang susah, dipersulit lagi dengan hukuman-hukuman, saya khawatir sumpah serapah bermunculan dari kalangan warga ke aparat negara,” tegas Hariz Azhar yang juga pendiri Lokataru Foundation.

KERAS!!! Dalam penutupan Bung Haris menyampaikan, situasi ini harusnya dihadapi dengan saling mengajak dan mengedukasi, mengingatkan. Bukan saling menindak. Sebaliknya kalau mau dihukum, banyak juga kerumunan pejabat atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kerumunan, tapi toh tidak dihukum. Tajam hanya kebawah. Ini diskriminatif.

“Ini juga perlu kita sampaikan, situasi seperti sekarang ini harusnya dihadapi dengan saling mengajak, mengedukasi dan mengingatkan. Bukan saling menindak. Sebaliknya kalau mau dihukum, banyak juga kerumunan pejabat atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kerumunan, tapi toh tidak dihukum. Tajam hanya kebawah. INI DISKRIMINATIF,” tutupnya.

Pewarta : Farhan Faridho

Tinggalkan Balasan