Kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus cabul pimpinan BRI

Polhukam758 views

Bukittinggi, Suarapribumi.co.id – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Aur Kuning, Dwi Haryono Nugroho, kini sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sejak kasus ini bergulir terungkap sejumlah kejanggalan menurut sejumlah nara sumber dimana penegak hukum yakni Pengadilan Negri sepertinya tidak objektif dalam menangani kasus tersebut.

Kuasa Hukum Korban Missiniaki Tommi mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil sidang di PN Bukittinggi.

Pertama, majlis hakim tidak mempertimbangkan Perma No 3 tahun 2017 tentang pedoman dalam pemeriksaan perkara wanita.

“Dalam sidang kali ini dari cerita korban Majlis Hakim melemahkannya dan merasa tertekan dengan mengatakan perbuatan terdakwa mencolek menyentuh korban berulang kali bukan perbuatan cabul,” kata Tommi, di Bukittinggi, Senin.

Kedua korban yang seharusnya mendapatkan pendampingan tidak diperkenankan pengadilan.

Ketiga hingga terdakwa tidak ditahan meski diancam dengan hukuman diatas 7 tahun kurungan.

“Dalam aturannya terdakwa dengan hukuman diatas 5 tahun dapat ditahan namun hingga kini tidak ditahan, bahkan sudah mendapatkan rekomendasi penahanan dari Komnas Perlindungan Perempuan,” ujarnya.

Keempat alat bukti CCTV hingga kini Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak mampu memberikannya dengan alasan rusak meskipun telah diakui alat bukti CCTV itu ada oleh Kabag SDM BRI.

“Padahal pada 16 Agustus 2017 Humas BRI mengaku melihat CCTV itu terbukti hingga ditawarkannya perdamaian internal, kemudian juga ada bukti rekaman teman sekantor korban dan ada yang melihat kejadian itu yakni Vivi namun dicut di pengadilan,” ujarnya.

Kelima awalnya kasus ini legal BRI menyatakan kasus tersebut kasus pribadi terdakwa dan korban namun kemudian setelah dilaporkan ke kepolisian legal BRI mengatakan akan melindungi terdakwa.

“Bahkan dalam sidang kali ini sejumlah karyawan BRI yang tidak berkepentingan hadir di persidangan dimana seharusnya mereka bekerja, terdakwa tampak sekali dilindungi instansinya,” jelas Tommi.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Yon Prima Yuda dan Wakil Ketua LKAAM Bukittinggi Yasril Rahmadian juga ikut menjadi saksi ahli dimana menurutnya hal tersebut jelas melanggar norma adat yang berlaku di Minangkabau.

“Kita berharap majlis hakim adil dan objektif menangani kasus ini karena ini jelas pelecehan seksual jika dibiarkan akan jadi preseden buruk di Minangkabau terutama wanita yang sangat dimuliakan sebagai Bundo Kanduang di adat Minang,” jelasnya.

Sebelumnya kata Tommi BRI juga berjanji akan mengangkat korban menjadi karyawan tetap asal tidak memperkarakan kasus tersebut dan memakai kuasa hukum.

“Kita tidak menerimanya karena yang terpenting bagi kami sanksi apa yang diberikan ke terdakwa,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan kuasa hukum dan saksi korban peristiwa hukum yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali terjadi dari April hingga Juli 2017.

Terdakwa menganggap korban perempuan yang berlaku buruk jika dilihat dari tuduhan dalam percakapan di aplikasi chatting Whatsapp.

“Terdakwa mendekati korban menaruh tangan di lengannya ‘capek saya, korban langsung mengelak dan hingga terdakwa mengajak ngobrol, kemudian melakukan berulang kali akhirnya klien kami memutuskan untuk memakai headset,” ujarnya.

“Jadi dia lebih dulu mencolek korban dan karna ingin melindungi dirinya korban memakai headset, namun ini yang dijadikan alibi alasan ia mecolek korban karena pakai headset, hingga mencolek pantatnya,” jelasnya.

Akhrinya karena jengah dengan perlakuan terdakwa korban melaporkan perlakuan yang terus menerus itu selama tiga bulan ia alami dengan penuh nafsu birahi terdakwa.

“Bahkan korban siap untuk melakukan sidang di TKP, kami sudah ajukan, korban siap untuk membuktikan kesana, namun dengan digelarnya sidang tuntutan setelah tampaknya majlis tidak mengabulkannya,” jelas Tommi.

Penulis: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan