Gelar Paripurna, DPRD Bukittinggi Terima Hantaran Ranperda Transportasi dan Penanggulangan Kebakaran

Berita9 views

BUKITTINGGI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi resmi menerima hantaran dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (9/2/2026). Kedua Ranperda tersebut mengatur sektor transportasi darat dan mitigasi bencana kebakaran di Kota Jam Gadang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial, S.IP, dan Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra. IB, A.Md. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD, Camat, hingga Lurah.

Kedua regulasi yang diajukan adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Ketua DPRD Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, dalam sambutannya menekankan bahwa penyesuaian regulasi transportasi darat sangat mendesak seiring pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan investasi.

“Penyelenggaraan transportasi harus menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Dengan dinamika masyarakat saat ini, regulasi yang ada perlu diadaptasi agar tetap relevan dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan,” ujar Syaiful Efendi.

Terkait Ranperda Kebakaran, Syaiful menjelaskan bahwa payung hukum ini akan menjadi landasan operasional yang kuat untuk koordinasi lintas perangkat daerah. Tujuannya, agar mitigasi risiko kebakaran dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, memaparkan bahwa salah satu poin krusial dalam perubahan Perda Transportasi Darat adalah penguatan layanan bagi generasi muda.

“Fokus utama kami adalah peningkatan akses dan keamanan pelajar melalui penyediaan angkutan sekolah yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Ibnu Asis.

Menyinggung soal ancaman kebakaran, Ibnu Asis mengingatkan bahwa sebagai kota yang memiliki kawasan permukiman padat serta sentra perdagangan dan pariwisata, Bukittinggi memiliki tingkat kerentanan yang tinggi.

“Kebakaran adalah ancaman serius bagi jiwa dan harta benda. Perlindungan masyarakat melalui regulasi yang komprehensif adalah tanggung jawab bersama guna meminimalisir risiko kerugian lingkungan di masa depan,” tambahnya.

Hantaran dua Ranperda ini turut disaksikan oleh tokoh masyarakat, alim ulama, niniak mamak, bundo kanduang, serta insan pers. Selanjutnya, kedua draf regulasi ini akan masuk ke tahapan pembahasan lebih mendalam di tingkat komisi dan pansus sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku di DPRD Kota Bukittinggi. (Harika)