Dugaan Selingkuh dan Penelantaran Anak, Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher Jambi Dilaporkan ke Polisi

Pekanbaru1,394 views

Pekanbaru, Suarapribumi.co.id — dr. Ade Tan Reza Sp.B (ATR) seorang dokter spesialis dan salah satu pejabat di RSUD Mattaher Jambi, tercatat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan melakukan penelantaran anak-anaknya hingga bertahun tahun, baik dari istri pertama maupun yang kedua.

Penasehat Hukum atau Advokat pihak korban, Nofriyansyah, SH mengatakan laporan tersebut tentang pelantaran anak yang kini sudah menyusul di Polda Riau dengan No LP/B/25/I/2023/SPKT/Polda Riau.

Ia mengharapkan kasus tersebut harus ditegakkan tidak boleh lagi ada oknum manapun yang berupaya menghalang-halangi kasus itu dan siapapun tidak boleh kebal hukum di negara ini.

“Saya sudah trauma dengan hasil mediasi kasus KDRT yang lalu, jangan sampai ini terulang kembali dan masyarakat luar berasumsi hukum di negeri ini bisa dibeli dengan jabatan dan duit”, imbuh istri kedua dr Ade, dr. Yesi.

Nofriyansyah mengatakan laporan ini dibuat salah satu bentuk mencari sebuah keadilan di negeri ini dan jangan sampai perbuatan melanggar hukum dilindungi.

“Selain dari pihak ke polisian kita berharap banyak tentunya juga kami teruskan ke pihak Badan Kepegawaian Negara BKN pusat, komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dan juga tidak lupa kepada pihak pemerintah kota maupun Provinsi Jambi, agar menjadi perhatian serius tentang kasus seperti ini jangan dibiarkan dan menjadi asumsi publik harus segera periksa staffnya khususnya CPNS yang bernaung di pemerintah tersebut. Jangan sampai hal yang serupa berulang kembali seperti aturan yang ditabrak oleh salah satu pejabat rumah sakit RSUD Mattaher Jambi tersebut,” paparnya.

Penasehat Hukum Yesi mengatakan saat ini suaminya sedang memadu kasih dengan istri ketiganya, diduga dari perselingkuhannya dengan mantan dokter iship dirumah sakit tersebut.

Selain hobi nikah dan pelantaran anak diduga oknum tersebut ringan tangan terhadap istri yang sudah pernah dinikahinya, dengan bukti pelaporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kantor Polres Jambi dilampirkan bukti-bukti yang kuat dari segi fisik maupun keterangan fisum dari rumah sakit Bhayangkara Jambi.

Sebelumnya pelaku juga sudah dilaporkan ke polisi dengan No STPL/B-512/XII/2020/SPKT II/Polres Jambi. Ia menduga oknum pihak berwajib berkerjasama dengan oknum dokter spesialis ATR untuk membuat perdamaian dengan memanggil saudari korban pada malam hari pukul 23.00 wib di jambi, dan kebetulan pada tanggal 2 April 2021 libur nasional (wafatnya isa Almasih).

“Disayangkan kasus itu didamaikan meskipun penanda tanganan perdamaian KDRT tidak di sepakati kedua belah pihak dengan adanya intimidasi dari oknum penyidik “urusan kami bukan kamu saja.., kamu tanda tangan saja karna saya mau ke bali” Celetukan dari oknum tersebut.

Penasehat Hukum mengatakan harusnya korban diberi kebebasan mempelajari surat tersebut dengan membaca dan memberi waktu istirahat karena korban baru selesai menempuh perjalanan dari kota Pekanbaru yang ditempuh 9 jam untuk menunaikan undangan dadakan tersebut.

“Apalagi kondisinya membawa seorang anak bayi di lokasi tersebut, jelas melanggar undang undang kalau seorang oknum penyidik ikut dalam proses intimidasi kasus tersebut, alhasil dari kesepakatan yang sudah di paksakan damai bukan hubungan baik yang di hasilkan malah hadiah pernikahan ketiga di berikan terhadap sikorban dan anaknya, padahal waktu itu keputusan cerai belum ada. Jadi kalau sudah seperti ini siapa yang mau bertanggung jawab, kata saudara dari korban,” jelasnya.

Nofriyansyah mengatakan oknum dokter spesialis ATR adalah seorang PNS jelas sudah menabrak Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ia menjelaskan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat. Pernikahan ketiga di lakukan berkedudukan belum proses cerai dengan istri kedua dan masih dalam proses laporan atas kasus KDRT. (Syf)

Editor: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Tolong kalo buat berita konfirmasi dulu ke yg bersangkutan berita itu bener atau ga nya. Sesuaikah dgan semua bukti yg ada. Jgan hanya menerima berita dr sumber yg salah. Berita itu fitnah!
    Saya sudah melporkan hal ini ke dewan pers pusat.

  2. With havin so much content do you ever run into any problems of plagorism or copyright violation? My site has a lot of completely unique content I’ve either authored myself or outsourced but it seems a lot of it is popping it up all over the internet without my agreement. Do you know any methods to help stop content from being ripped off? I’d really appreciate it.