PEKANBARU, 21 Agustus 2026 — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar segera menuntaskan proses hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
KNPI Riau menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat, termasuk adanya proses pengembalian berkas antara penyidik Polda Riau dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang penyelesaian perkara dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, KNPI Riau menyebut PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi tersebut, nilai kerugian ekologis yang dikaitkan dengan perkara itu mencapai sekitar Rp187,86 miliar.
KNPI Riau juga mendesak aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pertanggungjawaban korporasi. Mereka meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak di dalam struktur perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait aktivitas perkebunan di kawasan yang dipersoalkan.
“Penegakan hukum harus menyentuh pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengurus atau pihak tertentu dalam korporasi, proses hukum terhadap mereka harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian sikap KNPI Riau.
Selain itu, KNPI Riau mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera memberikan kepastian terhadap status kelengkapan berkas perkara. Mereka meminta proses penelitian berkas dilakukan secara profesional dan transparan sehingga apabila seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, perkara dapat segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
KNPI Riau juga meminta aparat terkait melakukan langkah pengamanan terhadap kawasan yang menjadi objek perkara. Mereka mendorong adanya penghentian aktivitas pada area yang terbukti bermasalah serta pengamanan aset apabila diperlukan berdasarkan kewenangan hukum dan hasil penyidikan.
“Jangan sampai proses hukum berjalan tanpa diikuti upaya memastikan kawasan yang menjadi objek perkara tidak kembali mengalami kerusakan. Penanganan perkara lingkungan harus berorientasi pada penegakan hukum sekaligus pemulihan ekosistem,” ujar KNPI Riau.
Soroti IUP dan HGU
Dalam aksi tersebut, KNPI Riau turut meminta pemerintah mengevaluasi legalitas perizinan perkebunan yang berada di kawasan yang dipersoalkan.
Mereka meminta Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) apabila terdapat bagian lahan yang terbukti berada pada kawasan yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Menurut KNPI Riau, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tekanan publik.
Minta Evaluasi Sertifikasi Keberlanjutan
KNPI Riau juga menyoroti kepemilikan sertifikasi keberlanjutan yang dikaitkan dengan PT Musim Mas. Mereka meminta lembaga yang berwenang melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar sertifikasi apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
KNPI Riau menyebut isu tersebut penting karena perusahaan perkebunan yang beroperasi di pasar global membawa sejumlah klaim mengenai praktik perkebunan berkelanjutan.
“Jika terdapat temuan yang terbukti bertentangan dengan standar sertifikasi, maka lembaga sertifikasi harus melakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai label keberlanjutan justru menimbulkan pertanyaan publik,” tegas mereka.
Dorong Pemeriksaan Aspek Perpajakan
Tak hanya persoalan lingkungan, KNPI Riau juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum dan indikasi transaksi yang perlu ditelusuri.
Mereka mendorong pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan serta transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan, termasuk apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaporan atau transaksi perdagangan.
KNPI Riau menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara yang terabaikan dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, KNPI Riau menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara PT Musim Mas dan meminta seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada persoalan administratif berupa bolak-balik berkas, melainkan memberikan kepastian mengenai status perkara dan pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan secara terang, terbuka, dan adil. Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Pada saat yang sama, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara ini,” pungkas KNPI Riau.




