Jakarta, 8 Mei 2026 – PT PLN (Persero) terus memperkuat budaya kepatuhan dan kapasitas hukum internal perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” yang digelar pada 29 April 2026 di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis PLN dalam menghadapi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membawa perubahan signifikan terhadap sistem hukum pidana korporasi di Indonesia.
Workshop tersebut turut dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Nurlely Aman, serta dibuka langsung oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou.
Dalam sambutannya, Eric menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP menuntut korporasi, khususnya BUMN, untuk mengubah pendekatan terhadap risiko hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subyek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi, mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi,” ujar Eric.
Ia juga menekankan pentingnya fungsi hukum sebagai instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan, bukan sekadar hadir ketika sengketa terjadi.
Melalui workshop tersebut, PLN berharap seluruh peserta dapat memperkuat pemahaman strategis dan kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.
Workshop menghadirkan Advokat sekaligus Ahli Sistem Peradilan Pidana, Julius Ibrani, yang dikenal aktif terlibat dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional serta proses penyusunan KUHP-KUHAP baru sejak 2010 bersama pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Menurutnya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, serta mitigasi risiko yang memadai.
Ia menyoroti posisi strategis BUMN yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan dan program pemerintah, sehingga seluruh tindakan korporasi harus memiliki dasar administratif, dokumentasi, dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Julius, risiko pidana korporasi tidak selalu lahir dari adanya niat jahat, melainkan kerap muncul akibat lemahnya administrasi, pengawasan internal, hingga dokumentasi operasional yang tidak lengkap.
“Tanpa dokumentasi yang kuat dan compliance yang ketat, tindakan operasional biasa dapat berisiko ditarik ke ranah pidana,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Julius juga memperkenalkan prinsip “Trust but Verify” sebagai fondasi utama kepatuhan korporasi di era reformasi hukum pidana nasional.
Selain membahas pertanggungjawaban pidana korporasi, workshop turut mengulas berbagai perubahan mendasar dalam KUHAP baru, mulai dari penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga digitalisasi sistem peradilan pidana.
Menurut Julius, jejak digital seperti CCTV, korespondensi elektronik, transaksi, serta log sistem perusahaan kini memiliki posisi yang semakin kuat sebagai alat bukti hukum.
Ia juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme pra-lidik atau intelijen sebelum masuk ke tahap penyelidikan formal. Kondisi tersebut dinilai menuntut korporasi untuk lebih cermat dalam menjaga administrasi, dokumentasi, serta jejak digital perusahaan.
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi dalam KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, hingga denda damai, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi.
Julius menegaskan bahwa penyelesaian administratif dan perdata tetap harus menjadi jalur utama dalam penyelesaian sengketa bisnis, sedangkan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Hukum harus dinalar secara logis. Kebenaran materiil harus sederhana dan bebas dari keraguan (beyond reasonable doubt),” ujarnya.
Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom.
Melalui kegiatan tersebut, PLN menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kesadaran hukum internal, serta membangun sistem kepatuhan yang lebih adaptif, prudent, dan akuntabel di tengah era baru reformasi hukum pidana nasional.
PLN juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pembahasan yang lebih teknis dan spesifik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja dan sektor bisnis perusahaan.




