Warga Pasar Sibuhuan Tolak Hasil Mediasi, Persoalan BTS Tower Protelindo Berlanjut ke PTUN Medan

Nasional436 views

 

Suarapribumi.co.id – Padang Lawas, – Warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menolak hasil mediasi terkait keberadaan BTS Tower milik PT Protelindo. Mereka menegaskan tuntutan agar tower dibongkar, dan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Rizki Medisandi Harahap, perwakilan masyarakat sekaligus Koordinator Wilayah Sumut–Aceh BADKO HMI-MPO Sumbagtera, menyampaikan bahwa hasil mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian tidak menjawab aspirasi warga.

“Kami menolak hasil mediasi. Tower ini harus dibongkar. Perkara ini akan kami lanjutkan ke PTUN Medan, karena hanya PTUN yang bisa menyelesaikan masalah perdata terkait perizinan,” tegas Rizki.

Ia menambahkan, sebagai kader HMI dirinya berkewajiban mengawal aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.

“Sebagai kader HMI, saya menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut hak hidup sehat dan aman bagi warga sekitar tower,” tambahnya.

Senada dengan itu, Salman Hakim Daulay, warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan, menyebut pihak perusahaan memperpanjang kontrak tower tanpa melibatkan masyarakat terdampak.

“Pihak Protelindo memperpanjang kontrak lokasi tower tanpa mengundang masyarakat yang berada di radius radiasi. Dengan sikap seperti itu, kami meminta agar tower segera dibongkar,” ujar Salman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Protelindo belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga maupun hasil mediasi yang berlangsung pada Kamis (18/09/2025).

Sejumlah keberatan warga terhadap keberadaan tower mencakup:

Tidak adanya pemberitahuan terkait isi perjanjian tahun 2022 dan perpanjangan kontrak 2024.

Kekhawatiran dampak kesehatan dan potensi kerusakan alat elektronik.

Risiko keamanan jika tower roboh.

Radius paparan radiasi dinilai membahayakan warga dalam jarak 70 meter.

Dengan sikap masyarakat yang tetap bersikeras meminta pembongkaran, polemik keberadaan BTS Tower Protelindo di Sibuhuan kini dipastikan berlanjut ke meja PTUN Medan. (Ifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *