Rico Waas Diduga Nepotisme, HMI Sumut: Pelantikan Inspektorat Medan Sarat Kejanggalan

Berita465 views

Suarapribumi.co.id – Medan, 12 September 2025 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara melalui Ketua Bidang Kajian Keilmuan, Ahmad Fuadi Nasution, memberikan sorotan tajam terhadap proses pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Inspektorat Kota Medan, yang baru-baru ini menempatkan Erfin fachrur razi sebagai Inspektur Kota Medan. Proses ini dinilai tidak transparan dan berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting yang berlaku.

Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, pelantikan ini diduga mengabaikan beberapa aturan hukum, di antaranya: PP No. 17 Tahun 2020 Pasal 107 Huruf C tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 99B Ayat (2) tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan adanya peran Gubernur dalam proses pengangkatan jabatan Inspektur Daerah. Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.3.3/3471/SJ, yang mengatur konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan Inspektur Daerah serta konsultasi pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu.

Ahmad Fuadi Nasution menyatakan bahwa munculnya isu-isu seperti dugaan “orang titipan” dalam pelantikan ini semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, proses pelantikan yang berlangsung tertutup justru menimbulkan spekulasi negatif dan ketidakpercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah.

“Inspektorat adalah garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, jika proses pengangkatan pejabatnya saja menimbulkan dugaan pelanggaran dan intervensi, maka ini kontradiktif dengan pesan yang disampaikan oleh Wali Kota Medan sendiri dalam pemberitaan media. Oleh karena itu, kami mendesak agar proses ini ditinjau kembali,” ujar Ahmad Fuadi.

Seperti yang diberitakan oleh Waspada link berita, Wali Kota Medan, Rico Waas, menekankan pentingnya peran Inspektorat sebagai kunci reformasi birokrasi. Namun, dugaan pelanggaran dalam pelantikan ini justru bertolak belakang dengan semangat reformasi tersebut.

HMI Sumut juga menyoroti peran Gubernur Sumatera Utara dalam proses ini. Sesuai PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 99B Ayat (2), gubernur memiliki kewenangan dalam penilaian dan pengangkatan jabatan Inspektur Daerah. Maka, jika benar terdapat pelanggaran, Gubernur harus memberikan klarifikasi dan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku artinya kami mempertanyakan apakah Gubernur Sumatera Utara Pak Bobby Nasution mengetahui hal ini karena sesuai aturan gubernur harus mengetahui bukan terlihat tertutup seperti ini, jangan-jangan sama sekali tidak ada pemberitahuan ke Gubernur Sumatera Utara . Ucap Ahmad Fuadi Nasution

“Kami mendesak Wali Kota Medan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proses pelantikan ini. Jika dugaan pelanggaran benar adanya, maka ini merupakan bentuk pelemahan sistem pengawasan pemerintahan daerah. HMI Sumut siap mengawal isu ini demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan profesional,” tegas Ahmad Fuadi.

Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang berkomitmen terhadap pengawasan publik, HMI Sumut menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah pondasi utama dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, HMI Sumut akan melakukan kajian lebih mendalam, termasuk menyiapkan langkah advokasi jika tidak ada kejelasan dari pihak terkait. Tutup Ahmad Fuadi Nst Ketua Bidang Kajian dan Keilmuan HMI SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *