Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id — Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) mengemukakan sejumlah hambatan pembangunan di Limapuluh Kota saat kunjungan dengan awak media ke Kapalo Banda, Nagari Taram, Kecamatan Harau.
Pertama Limapuluh Kota tidak memiliki Feasibilty Study (Studi Kelayakan bisnis) di semua sektor sejak 2010. Padahal studi Kelayakan menjadi dasar bagi para investor untuk menancapkan bisnisnya di Limapuluh Kota.
“Inilah yang membuat investor banyak enggan berinvestasi di Limapuluh Kota. Banyak yang batal karena mereka melihat tidak ada kemudahan dan kepastian berinvestasi yang bonafit disini,” ujar RKN di Taram, Rabu (27/10).
Selanjutnya masterplan, Limapuluh Kota selama ini juga belum ada yang menyiapkan masteplan dalam pembangunan sehingga pembangunan kawasan sektor potensial menjadi terkendala di Limapuluh Kota. RKN menyebut masterplan juga salah satu faktor yang menarik investor dan pondasi pembangunan dari sebuah daerah.
“Setelah kita ketahui hal itu tidak ada, tetap saya upayakan kini kita baru bisa bikin masterplan 3 nagari, Harau, Taram dan Andaleh,” ujarnya.
Kemudian PAD Limapuluh sangat kecil hanya berkisar Rp89 Miliar itupun 50 persen dari rumah sakit dimana hasil PAD itu kembali ke rumah sakit tersebut. Setidaknya kata RKN PAD bisa ditingkatkan menjadi Rp300 Miliar secara bertahap tiap tahun.
“Meskipun ada banyak cara untuk meningkatkan PAD namun itu hanya bisa diwujudkan apabila ada keberanian kita bersama pejabat terkait untuk melakukannya,” jelasnya.
RKN menyebutkan banyak sektor yang tidak optimal pungutan pajaknya mulai dari rumah makan sampai tambang ditambah kebocoran juga terjadi di beberapa sektor.
“Tahun 2022 nanti ABPD kita tinggal sekitar Rp50 Miliar yang bisa digunakan untuk pembangunan, ini sangat kecil sekali, nah salah satu caranya ya itu, yakni dengan meningkatkan PAD dan menarik investasi,” jelas RKN.
Terakhir ia menekankan bahwa ide dan gagasanya tersebut tak akan terwujud apabila tidak didukung bersama-sama baik Pemda maupun masyarakat.
*Masterplan adalah rencana induk yang berupa dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahan sebuah perumahan.
Pewarta: Syafri Ario, S. Hum