MEDAN, 22 Agustus 2026 – Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GAMSU) mempertanyakan konsistensi Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., menyusul adanya dugaan pembukaan lahan dengan luasan puluhan hektare di kawasan Sipagabu yang disebut berada di kawasan hutan dan tanah negara.
Sorotan GAMSU tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 445 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, menebang pohon pada kawasan hutan dan menggarap tanah milik negara. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah juga menyebut langkah pencegahan terhadap kebakaran lahan, penebangan pohon di kawasan hutan dan penggarapan tanah milik negara.
Ketua GAMSU, Bahar Pohan, menilai persoalan ini menjadi serius apabila dugaan pembukaan lahan di Sipagabu tersebut benar berkaitan dengan Bupati Padang Lawas.
“Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan sendiri yang mengeluarkan surat edaran tentang larangan membuka lahan, menebang pohon di kawasan hutan dan menggarap tanah milik negara. Tetapi kemudian muncul dugaan pembukaan lahan puluhan hektare di kawasan Sipagabu yang disebut berada di kawasan hutan dan tanah negara. Ini harus dijelaskan secara terang kepada publik,” tegas Bahar.
Menurut Bahar, pemerintah tidak boleh hanya membuat aturan untuk masyarakat, sementara ketika muncul dugaan aktivitas serupa yang dikaitkan dengan pejabat, justru tidak ada pemeriksaan.
“Jangan hanya rakyat yang dilarang. Kalau aturan itu dibuat oleh Bupati, maka Bupati juga harus tunduk pada aturan yang dibuatnya sendiri. Kalau benar ada pembukaan lahan di kawasan hutan dan tanah negara, aparat harus turun dan memeriksa,” ujar Bahar.
Ia menegaskan GAMSU tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap siapa pun. Namun, dugaan pembukaan lahan puluhan hektare tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, terutama mengenai status kawasan dan legalitas penguasaan lahan.
“Cek koordinatnya, cek status kawasan hutannya, cek status tanahnya, cek dokumen penguasaannya, dan cek siapa yang melakukan serta siapa yang mendapatkan manfaat dari pembukaan lahan tersebut. Jangan hanya berdebat di ruang publik,” katanya.
Bahar juga mempertanyakan bagaimana mungkin masyarakat diminta menaati larangan menggarap tanah negara apabila pada saat yang sama terdapat dugaan pemanfaatan lahan negara dalam skala besar.
“Kalau masyarakat kecil membuka lahan sedikit saja langsung diingatkan dengan aturan, sementara ada dugaan pembukaan puluhan hektare, tentu publik bertanya-tanya. Apakah aturan tersebut benar-benar berlaku untuk semua atau hanya untuk masyarakat kecil?” tegasnya.
GAMSU meminta Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan bersama terhadap lokasi di Sipagabu.
Bahar mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lapangan.
“Kalau memang legal, buka dan tunjukkan legalitasnya kepada publik. Kalau ternyata kawasan hutan atau tanah negara dan tidak memiliki dasar hukum untuk dibuka, maka jangan ada yang kebal terhadap proses hukum. Jabatan bukan tameng untuk menguasai tanah negara.”
GAMSU juga meminta Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan memberikan penjelasan apabila benar terdapat keterkaitan dirinya dengan lahan yang menjadi sorotan.
“Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran. Sekarang masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Kalau melarang orang lain membuka tanah negara, jangan sampai justru dirinya diduga membuka lahan di tanah negara. Ini soal konsistensi seorang kepala daerah,” kata Bahar.
Ia menambahkan, GAMSU siap menyerahkan informasi maupun bukti yang dimiliki kepada aparat berwenang untuk dilakukan verifikasi.
“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa pemeriksaan. Kami meminta aparat bekerja. Periksa siapa pun yang terkait, termasuk kalau dugaan itu mengarah kepada pejabat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan,” pungkas Bahar Pohan.
GAMSU menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan mengenai status kawasan, legalitas penguasaan lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembukaan lahan puluhan hektare di Sipagabu.




