DPRD dan Pemko Bukittinggi Sinkronkan Aturan SHS Terkait Bantuan Keuangan Khusus 2026

Berita16 views

BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (19/01/2026) ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat transparansi penganggaran daerah.

Rapat sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, Ib., A.Md, dan dihadiri oleh segenap Anggota DPRD. Dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, SSTP., M.Si, didampingi jajaran kepala OPD teknis seperti Badan Keuangan, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta Bagian Kesra.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah menyelaraskan pemahaman terkait Standar Harga Satuan (SHS) sebagai acuan dalam penyusunan anggaran. Selain itu, forum ini secara khusus membahas keterkaitan SHS dengan penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2026.

Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, Ib., A.Md, dalam sambutannya menekankan bahwa Perwako SHS merupakan instrumen penting bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran.

“Perwako Nomor 21 Tahun 2025 ini menjadi acuan utama bagi DPRD dalam melakukan pembahasan anggaran maupun pengawasan terhadap realisasi belanja daerah. Dengan adanya keseragaman standar harga, diharapkan perencanaan anggaran berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Zulhamdi.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar setiap kebijakan keuangan, termasuk Bantuan Keuangan Khusus, dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan hal itu, mewakili pemerintah kota, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Efriadi, M.M., memberikan apresiasi atas antusiasme DPRD dalam mendalami aturan tersebut. Ia menyebut SHS sebagai tameng akuntabilitas untuk menjaga kewajaran belanja daerah.

“SHS merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi. Dengan adanya pedoman yang sama bagi seluruh perangkat daerah, kita dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Rapat yang difasilitasi oleh Sekretaris DPRD, Drs. H. Hendry, ME, beserta jajaran Sekretariat DPRD ini diharapkan mampu melahirkan kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif. Dengan demikian, pelaksanaan program strategis Tahun Anggaran 2026 di Kota Bukittinggi dapat terlaksana secara tepat sasaran dan akuntabel. (Red)