Bukittinggi, Suarapribumi.co.id – Tiga orang Majlis Hakim dalam perkara dugaan cabul atau asusila eks Pimpinan Cabang Pembantu BRI KCP Aur Kuning di Pengadilan Negri Bukittinggi akhirnya diperksa hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatra Barat.
Ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang diperiksa tersebut adalah atas nama Said Hasan, Maria mutiara dan Dewi Yanti,” kata pendamping korban, Dwi Setiarini di Bukittinggi, Senin.
Diperiksanya tiga orang hakim tersebut adalah atas laporan pengaduan korban kepada ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat dan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Iya kami telah mengadukannya ke PT Sumbar dan Badang Pengawas MA,” kata Dwi Setiarini.
Ketiga majelis hakim tersebut diperiksa pada tanggal 29 oktober 2019 di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
Ia mengatakan diperiksanya ketiga Majlis Hakim itu karena dinilai telah mengandalkan kewenangan dan diskresi hakim dalam memeriksa perkara nomor 111/pid.b/2019/pn.bkt dengan mengabaikan seluruh permohonan saksi korban.
“Tidak menahan terdakwa padahal pasal yang didakwakan oleh JPU adalah pasal dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujarnya
Ia juga menduga hakim melakukan komunikasi dengan pihak terdakwa atau kuasanya sehingga penyelenggaraan persidangan tidak objektif dan terkesan berpihak.
Kemudian tidak berpedoman pada Perma nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, seperti tidak memperhatikan psikis korban.
Selanjutnya majlis hakim tidak mengizinkan permohonan untuk didampingi saat korban memberikan keterangan di persidangan sehingga korban pada saat memberikan keterangan tertekan.
“Tidak menanyakan tentang pengabungan gugatan sesuai pasal 98 KUHAP tentang ganti rugi, membiarkan pengacara terdakwa menyerang korban bahkan ikut menekan korban,” jelasnya.
Menurut Rini diperiksanya tiga hakim tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
“Padahal Humas PN Bukittinggi selalu mengatakan bahwa setiap perkara yang masuk kepengadilan adalah wewenang majelis hakim,” ujarnya.
Rini mengatakan seharusnya hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga jika hal tersebut tidak dilakukan maka tidak tertutup kemungkinan majelis hakimnya akan diperiksa oleh pengadilan tinggi dan badan pengawas Mahkamah Agung waluapun perkara yang diperiksanya masih berjalan,” jelasnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negri Bukittinggi Munawwar Hamidi mengaku tidak mengetahui terkait diperiksanya ketiga hakim yang mengadili perkara asusila tersebut.
“Saya tidak mengetahui persis setahu saya memang dipanggil tapi setahu saya kaitannya dengan pelantikan ketua pengadilan, terkait apa dieriksa atau tidak saya tidak paham,” ujar Munawwar.
Munawwar mengatakan untuk sidang pada hari ini (Senin), agendanya pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan terdakwa selanjutnya untuk tanggapan ditunda sampai hari Senin dengan agenda tanggapan atau jawaban penutut umumm terhadap pembelaan terdakwa.
Usai agenda sidang Pledoi yang berlangsung secara tertutup, Jaksa Penuntut Umum Bobi Heryanto menyampaikan sudah berlangsung sidang Pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
“Ternyata Terdakwanya DHN (Dwi Haryono Nugroho), Mantan Pinca BRI Aur Kuning, Bukittinggi) juga menyampaikan Pledoi tertulis kepada Majelis Hakim. Jadi 2 nota pembelaan tertulis telah disampaikan kepada Majelis,” ujarnya.
Penulis: Syafri Ario