Bendahara PMII Kota Medan Desak BPN Sumut Tunda Proses HGU PTPN IV Regional I Kebun Batang Toru

Daerah50 views

MEDAN — Bendahara Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan, Ananda Harahap, menyoroti kondisi lingkungan di areal PTPN IV Regional I Kebun Batang Toru yang disebut tengah dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas kurang lebih 494,72 hektare.

 

Ananda meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara mempertimbangkan penundaan proses HGU tersebut sampai seluruh aspek terkait pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, dan tata ruang dipastikan melalui proses pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.

 

Menurut Ananda, pihaknya menerima informasi dan pengaduan mengenai dugaan penebangan pohon hutan alam pada areal tersebut yang disebut berdampak terhadap berkurangnya tutupan vegetasi. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

 

“Kami meminta persoalan ini jangan hanya dilihat dari aspek administrasi pertanahan maupun kepentingan pengelolaan lahan. Ada aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat yang juga harus menjadi perhatian. Sebelum proses HGU dilanjutkan, seluruh aspek hukum, lingkungan, kehutanan, dan tata ruang harus benar-benar dipastikan,” ujar Ananda Harahap, Bendahara Cabang PMII Kota Medan.

 

Ia menilai dugaan perubahan tutupan vegetasi di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kondisi tutupan lahan memiliki keterkaitan dengan fungsi ekologis kawasan. Berkurangnya vegetasi, apabila terbukti terjadi dalam skala yang signifikan, berpotensi memengaruhi kemampuan tanah dalam menyerap air, meningkatkan limpasan permukaan, serta memperbesar risiko erosi.

 

Karena itu, Ananda mendorong adanya pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, verifikasi diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lingkungan sebenarnya.

 

“Kami tidak ingin proses administrasi HGU berjalan lebih cepat daripada proses memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui verifikasi yang transparan dan sesuai ketentuan. Tetapi apabila ditemukan adanya kerusakan lingkungan atau pelanggaran, maka harus ada langkah pemulihan dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

 

Ananda juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

Dalam konteks proses pemberian hak atas tanah, PMII Kota Medan menilai prinsip kehati-hatian perlu dikedepankan apabila terdapat informasi mengenai dugaan perubahan tutupan lahan maupun potensi gangguan terhadap fungsi ekologis kawasan.

 

PMII Kota Medan selanjutnya meminta BPN Sumatera Utara bersama instansi terkait melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap kondisi areal Kebun Batang Toru tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status lahan, kondisi tutupan vegetasi, kesesuaian tata ruang, serta aspek lingkungan yang berkaitan dengan proses pengurusan HGU.

 

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan kepastian lingkungan. Jangan sampai ada proses yang berjalan sebelum seluruh persoalan yang menyangkut kepentingan publik benar-benar terang dan terverifikasi,” pungkas Ananda.