Gas Elpiji Langka di Payakumbuh, Ketua DPRD Hamdi Agus Berang

Payakumbuh744 views

Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Beberapa hari terakhir, gas bersubsidi elpiji tiga kilogram mengalami kelangkaan di beberapa wilayah di Sumbar, termasuk di Kota Payakumbuh, dimana minimnya pasokan membuat harga gas elpiji melambung tinggi dikalangan pengecer hingga mencapai 25 ribu rupiah per tabungnya.

Kelangkaan Gas 3Kg di Kota Payakumbuh berlangsung terus hingga saat ini. Dugaan penyebab kelangkaan karna adanya penyalanggunaan Gas Subsidi elpiji 3 Kg tersebut.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus tampak kesal dengan terus terjadinya kelangkaan itu.

“Beberapa hari ini kita mendapatkan informasi dari masyarakat Payakumbuh tentang kelangkaan LPG bersubsidi. Saya selaku wakil rakyat tentu sangat prihatin dengan kejadian ini,dimana gas bersubsidi ini adalah kebutuhan penting bagi masyarakat,” kata Hamdi Agus di Payakumbuh, Sabtu (3/6/23).

Ketua dari fraksi PKS itu juga meminta ada tindakan tegas dari Pemko. Ia mewarning pelaku usaha untuk bekerja sesuai aturan.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik dari pemerintah kota Payakumbuh untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke lapangan, kemudian juga bagi pelaku pengusaha tentu kita berharap untuk melakukan usaha LPG bersubsidi ini sesuai dengan aturan dan arahan yang ada,” paparnya.

Pihaknya di DPRD kata Hamdi juga akan terus mengawasi dan ia berharap masyarakat tetap bisa kondusif.

“Kami DPRD Kota Payakumbuh akan selalu mengawasi keadaan ini ke depannya. Harapan kami bagi masyarakat untuk tetap bisa kondusif dalam menyampaikan keadaan yang ada pada pihak-pihak yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu menurut Ketua Bidang Investigasi DPW Corruption Investigation Commitee (CIC) Sumbar, Syafri Ario mengungkap dugaan penyebab kelangkaan adalah dengan menjual gas 3 kg keluar wilayah operasionalnya.

“Seperti yang disampai Kabag Perekonomian kemaren kuota atau jatah wilayah Payakumbuh itu dijual dan diangkut ke wilayah lain. Pelaku bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah,” kata Syafri Ario, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia Luak 50 tersebut.(Tim Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *