Polemik Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Kuasa Hukum Seret Pengadilan Niaga ke Ranah Cacat Prosedur

Nasional783 views

Jakarta, 27 Maret 2026 Perkara kepailitan PT Dua Kuda Indonesia menyisakan polemik panjang terkait prosedur peradilan yang dinilai cacat hukum. Kuasa hukum perusahaan, ATS Law Firm & Partners, secara terang-terangan mengkritik proses verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang disebut berlangsung tanpa melibatkan direksi perusahaan termohon.

Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., selaku pimpinan ATS Law Firm, menyatakan bahwa proses verifikasi utang yang sepihak telah melanggar hak-hak hukum kliennya. Menurutnya, ketidakhadiran direksi dalam proses verifikasi menyebabkan daftar piutang tetap yang menjadi dasar putusan pailit lahir tanpa pertimbangan fakta objektif dari sisi debitur.

“Proses verifikasi tanpa persetujuan atau keterlibatan klien kami adalah pelanggaran due process of law yang nyata. Hak kami untuk membela diri dicabut, namun tiba-tiba perusahaan kami dipailitkan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa ditoleransi dalam sistem peradilan yang beradab,” tegas Taufan dalam keterangan persnya, Jumat (27/3).

Cacat prosedur ini menjadi salah satu amunisi utama ATS Law Firm dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat bahwa putusan pailit yang dihasilkan tidak lahir dari proses yang adil dan transparan, sehingga layak untuk dibatalkan demi menjaga marwah peradilan niaga di Indonesia.