Perubahan Desil Jadi Keluhan Warga, Hj. Aida Dorong Pembenahan Data Kesejahteraan Sosial

Berita, Daerah18 views

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id – Perubahan desil dalam pendataan kesejahteraan sosial mulai menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Sejumlah warga yang dinilai masih membutuhkan bantuan justru menghadapi kendala karena perubahan klasifikasi dalam data sosial ekonomi.

Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar Anggota DPRD Sumbar, Hj. Aida, di Aula IPHI Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (7/11/2026).

Di hadapan ratusan peserta dari berbagai nagari, persoalan pendataan penerima bantuan sosial menjadi salah satu pembahasan penting. Bahkan, seorang peserta yang merupakan wali jorong mengungkapkan bahwa perubahan desil berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Ia mencontohkan, terdapat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami kenaikan desil sehingga menyulitkan pemerintah jorong ketika hendak mengusulkan yang bersangkutan sebagai penerima bantuan.

“Perubahan desil sangat berdampak pada masyarakat. ODGJ yang desilnya naik, bagaimana bisa kita mengusulkan untuk penerima bantuan?” keluhnya.

Menurut peserta tersebut, kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit juga menambah beban pemerintah di tingkat jorong. Di sisi lain, masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme perubahan desil sehingga persoalan tersebut kerap menimbulkan kebingungan.

Menanggapi persoalan itu, Hj. Aida menilai pendataan masyarakat miskin dan rentan masih membutuhkan perhatian serius. Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ia menemukan warga yang secara kondisi ekonomi layak memperoleh bantuan, tetapi belum masuk dalam daftar penerima.

Aida mengatakan, sosialisasi perda tidak cukup hanya sebatas menyampaikan aturan kepada masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan tersebut harus menjadi ruang untuk menyerap persoalan sosial yang benar-benar terjadi di lapangan.

“Banyak masyarakat kita yang memiliki permasalahan sosial. Saat turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, mereka rentan atau miskin, tetapi tidak masuk dalam penerima bantuan,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia juga meminta pemerintah nagari tidak tinggal diam ketika menemukan masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi terkendala persoalan administrasi maupun pendataan. Komunikasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait harus diperkuat agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Menurut Aida, pembenahan penyelenggaraan kesejahteraan sosial membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah nagari, kabupaten hingga provinsi.

“Kita ingin seluruh stakeholder kabupaten, kota dan provinsi terus berbenah. Banyak kesenjangan sosial yang harus kita perhatikan dan masih banyak yang perlu dilakukan untuk masyarakat, sebab ada sebagian masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota, Sekretariat DPRD Sumbar serta sejumlah wali nagari.

Walinagari Koto Tuo, Dion Isnaini, menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia menilai pemahaman terhadap berbagai peraturan daerah sangat dibutuhkan oleh pemerintah nagari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar berbagai persoalan sosial dapat ditangani bersama, termasuk persoalan anak-anak terlantar yang masih membutuhkan perhatian.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 ini, persoalan perubahan desil, ketepatan pendataan dan akses masyarakat terhadap bantuan sosial diharapkan menjadi perhatian bersama, sehingga kebijakan kesejahteraan sosial benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan. (Harika)

Berita Terkait