Lima Puluh Kota, Suarapribumi.co.id – Berawal dari penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pelaku yang diduga pengedar dan pemakai narkoba Pada tanggal 10 Agustus 2020 atas nama Syarial dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 800gr.
Dari keterangan Syarial mengatakan barang Bukti Narkoba tersebut berasal dari Sdr Yasin Yusuf di Pekanbaru.
Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Sumbar memerintahkan Ipda Istiklal untuk melakukan penyelidikan terhadap Yasin Yusuf, pada tanggal 29 Agustus 2020 di Pekanbaru.
Kuasa Hukum Mas Ud, Missianiki Tommi mengatakan sesampai di Pekanbaru Distresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Rumah Sdr Yasin Yusuf ada 1 (Satu) Unit Mobil HRV dan berdasarkan informasi dari informan Sdr Yasin Yusuf telah membelikan adik kandungnya 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner (Klien Tommi).
Selanjutnya Ibda Istiklal dan team melakukan pengecekan ke BPN terkait siapa pemilik rumah Sdr Yasin Yusuf
“Hal ini jelas rekayasa karena tanggal 29 September 2020 adalah hari Sabtu dan tanggal 30 September adalah hari Minggu,” ujar Tommi, Senin (26/10).
Setelahnya Ibda istiklal dan team kembali ke Padang, selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2020 Ibda Istiklal melakukan investigasi ke Showroom tempat pembelian mobil Fortuner tersebut,
“Disana didapatkanlah bukti pembelian mobil Fortuner oleh Klien Kami, pada tanggal 01 September Istiklal dan Pemilik Shorum di BAP, dari hasil keterangan Istiklal dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Sumbar dan hasil Gelar Perkara tersebut sangat mencenggangkan yaitu Klien Kami dan Kakak Kandungnya Yasin yusuf langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia mengatakan keterangan Istiklal dan keterangan Norli (Pemilik Shorum) di duga kuat direkayasa tanggal dan beberapa isinya.
Tommi menjelaskan penetapan tersangka hanya berdasarkan hasil laboratorium forensik BPOM terkait narkoba yang dimiliki tersangka yang lebih dulu ditangkap sebelumnya.
“Penetapan tersangka tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik tidak memahami bahwa alat bukti yang sudah digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak dapat digunakan lagi kecuali dalam tindak pidana penyertaan,” ujarnya.
Kemudian surat hasil pemeriksaan BPOM terkait narkoba yang dikuasai syarial pada 10 agustus 2020 sudah dijadikan alat bukti untuk tersangka tersebut.
Selanjutnya dalam putusan mahkamah konstitusi 21/puu-XII/2014 menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya wajib memeriksa calon tersangka sebelum di tetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik tidak pernah memeriksa Mas Ud dan langsung menetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 2 september 2020, dan Istiklal hanya menerangkan mobil Fortuner dibeli dari uang yang di berikan Yasin Yusuf tanpa ada fakta hukum yang menunjukkan hal tersebut.
“Di persidangan terungkap mobil Fortuner tersebut di beli Mas Ud dengan cara menukar dengan mobil sedan Altis yang dibantu langsung oleh pemilik showroom dan sisanya 230.000.000 juta dipinjamkan oleh paman kandungnya,” kata Tommi.
Ia melanjutkan oleh karena itu dari keterangan istiklal hanya asumsi yang tidak berdasar menurut hukum dan BAP yang dilakukan terhadap pemilik showroom di duga direkayasa tanggalnya sehingga berubah ke tanggal 1 September.
Selain itu di persidangan juga terungkap terjadi kekerasan dan pemukulan oleh oknum Ditresnarkoba Polda Sumbar, hal itu terbukti dari foto yang berhasil di ambil tanggal 5 september 2020 dimana terlihat wajah Mas Ud lebam di sejumlah titik dan yang sangat mencengangkan penyidik membebasksn DP yang hasil pemeriksaan urinnya positif dengan alasan rehabilitasi.
“Padahal menurut keterangan saksi tidak pernah direhabilitasi, selanjutnya kwitansi pembelian mobil fortuner oleh Mas Ud bukanlah bukti terjadinya tindak pidana, kami berharap di gelar perkara khusus nantinya semua akan terungkap dan kami yakin semua anggota polri berhati mulia kecuali beberapa oknum saja yang harus dipertanyakan,” jelas Tommi.
Tommi mengatakan melihat kondisi bukti-bukti yang dihadirkan oleh termohon Diresnarkoba polda sumbar yang diduga kuat direkayasa, pihaknya khawatir hakim akan terpengaruh oleh termohon maka pada hari ini permohonan prapid ia cabut.
“Selanjutnya menyampaikan surat permohonan ke kapolda sumbar untuk di lakukan gelar perkara khusus didalam permohonan tersebut kami juga bermohon agar bapak kapolda memerintahkan Diresnarkoba mengeluarkan surat perintah pengalihan penahanan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan disisi lain istri Mas Ud dengan uraian air mata sambil mengendong bayinya yg berusia 5 bulan.
“Memohon kepada bapak kapolda agar di berikan keadilan terhadap suaminya, suami saya bukan pecandu narkoba dan bukan juga terlibat jaringan natkoba,” kata Istri Mas Ud.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, pihaknya melaksanakan sesuai standar operasional prosedur terkait penetapan seorang sebagai tersangka.
“Apabila tidak puas dengan keputusan, bisa mengajukan praperadilan. Selain itu, kalau merasa tidak berbuat dapat disampaikan di persidangan nantinya,” jelasnya.
Istri tersangka, Amelia Sari (33) kepada wartawan, Senin (26/10) mengungkapkan suaminya ditetapkan tersangka yang tidak pernah dia perbuat sama sekali.
“Jangan memakainya, memegang barang haram tersebut tidak pernah sama sekali,” ujarnya.
Pewarta: Syafri Ario